Search
Search
Close this search box.

Semarak Kemerdekaan Bapenda Kaltim Gelar Pemutih Pajak Kendaraan Bermotor

Kepala Bapenda Kaltim, Ismiati. (Foto: Istimewa)

PROKALTIM,SAMARINDA- Kabar gembira bagi masyarakat Kalimantan Timur, dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke 79 kemerdekaan  Republik Indonesia. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Kepala Bapenda Provinsi Kalimantan Timur, Ismiati mengatakan jika program ini bertujuan meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor dan menjadi langkah awal meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap ketaatan membayar pajak.

“Program ini selama 32 hari terhitung sejak 12 Agustus 2024 hingga 12 September 2024,” jelas Ismiati saat dikonfirmasi Rabu (14/8/2024).

Pihaknya memberikan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya, serta pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB kedua dan seterusnya.

“Program pemutihan pajak kendaraan ini tidak termasuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Masyarakat dapat membayar Pajak Kendaraan Bermotor melalui E-Samsat di berbagai platform pembayaran, termasuk Bankaltimtara, BNI, Mandiri, Pegadaian, Pos Indonesia dan lainnya,” ujarnya.

Sambung Ismi menjelaskan, jika penerimaan PKB dan BBNKB hasilnya akan dibagikan ke kabupaten/kota sebesar 30 persen dan provinsi sebesar 70 persen.

Sementara itu, Pajak Air Permukaan dibagi rata antara kabupaten/kota dan provinsi, masing-masing 50 persen.

“Kalau Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), pembagian hasilnya adalah 70 persen untuk provinsi dan 30 persen untuk kabupaten/kota,” tambahnya.

Diketahui bahwa terdapat lima jenis komponen pajak daerah yang dikelola oleh Bapenda Kaltim, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Air Permukaan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dan Pajak Rokok.

“Kita punya target pajak daerah tahun ini sebesar Rp8,5 triliun, terdiri atas PKB Rp1,5 triliun, BBNKB Rp1,5 triliun, PBBKB Rp5,2 triliun, Pajak Air Permukaan Rp20 miliar dan Pajak Rokok Rp233 miliar,” ucap Ismiati lagi.

Pihaknya optimistis dengan adanya program pemutihan ini, target penerimaan pajak daerah dapat tercapai di tahun 2024. Dan berharap masyarakat dapat memanfaatkan program ini dengan maksimal.

“Meningkatnya kesadaran wajib pajak maka penerimaan pajak daerah dapat terus meningkat dan digunakan untuk pembangunan infrastruktur serta pelayanan publik yang lebih baik kedepanya,” tukasnya. (Ps)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]