Search
Search
Close this search box.

DKK Balikpapan Melaksanakan Komunikasi Publik Rancangan Perda KTR Tahun 2024

PROKALTIM,BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan melaksanakan komunikasi publik rancangan Peraturan Daerah (Perda) KTR tahun 2024, yang digelar di Hotel Grand Tiga Mustika Balikpapan, pada Selasa (22/10/2024).

Asisten III Pemkot Balikpapan, Andi Sri Juliarty, yang mewakili Sekda Kota Balikpapan mengatakan, bahwa Pemkot Balikpapan mensupport DKK Balikpapan yang terus melakukan tahap-tahapan untuk merevisi Perda KTR Kota Balikpapan.

“Perda KTR ini Kota Balikpapan sudah memiliki yaitu Perda nomor 3 tahun 2018 dan memang dalam 6 tahun ini implementasinya masih terasa tersendat-sendat. Dan adanya momentum munculnya regulasi baru Undang-Undang (UU) nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan,” kata Andi Sri Juliarty, yang disapa dokter Dio, kepada awak media.

“Yang mana di dalamnya juga mengatur kewajiban seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mengimplementasikan KTR sehingga ini menjadi momentum untuk merevisi KTR menyesuaikan kembali dengan kondisi yang sekarang dengan aturan UU nomor 17 tahun 2023 dan peraturan turunannya,” ujarnya.

Dio juga menyampaikan, terutama juga mencegah produk lain, seperti rokok cair (rokok elektrik) atau vape agar itu bisa masuk ke revisi KTR Pemkot Balikpapan.

Kemudian, juga bagaimana mencegah perokok pemula yang semakin banyak pada usia-usia remaja, serta bagaimana mengatur kembali implementasi KTR ini yang sepertinya agak terlupakan di beberapa tempat untuk bisa diterapkan kembali.

“Tadi kita mendengarkan paparan dari narasumber asal Bogor. Bahwa di Bogor sudah berjalan sampai dengan sangsi, juga ada denda bagi orang-orang yang melanggar dan ditempatkan si perokok di kawasan tanpa rokok,” ucapnya.

Dia juga menjelaskan, KTR dapat ditetapkan di berbagai tempat, termasuk di ruang terbuka hijau (RTH). Larangan merokok di RTH bertujuan untuk menjaga kebersihan lingkungan, mengurangi sampah rokok, melindungi tanaman dan pepohonan dari risiko kebakaran, membentuk kesadaran anak muda tentang bahaya merokok, dan mendorong gaya hidup sehat.

Jadi selain di RTH, KTR juga ditetapkan di Perda dan sudah diatur di tempat-tempat lain, yaitu di fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum dan tempat kerja.

“Mungkin masih ada plang-plang KTR, tapi masih ada juga yang perlu diperbarui mungkin sudah buram atau tidak kelihatan,” jelas Dio.

Menurutnya, plang-plang tersebut sudah ada, tinggal bagaimana berjalan secara sistem, karena DKK Balikpapan tidak bisa sendirian mengawal ini.

Butuh tenaga-tenaga Satpol PP untuk membantu penindakan di lapangan, selain itu juga butuh Pengadilan Negeri dan Kejaksaan untuk sama-sama menerapkan sangsinya. Jadi banyak pihak yang kami lihat hadir di dalam forum ini.

“Mudah-mudahan bisa tercapai kesepakatan untuk langkah-langkah Penerapannya. Dan sekarang di DPRD Balikpapan sudah sampai nota penjelasan sudah selesai,” ujarnya.

Ditanya terkait gambaran sangsi tersebut, Dio mengatakan kalau di Undang-undang Kesehatan ada sangsi berupa denda dana sebesar Rp 50 juta.

Sementara itu, Kepala DKK Balikpapan, Alwiati mengatakan, hari ini Pemkot Balikpapan melalui DKK Balikpapan melaksanakan forum konsultasi publik. DKK Balikpapan mengajak baru pada OPD Kota Balikpapan, Kelurahan dan Kecamatan se-Kota Balikpapan.

“Kita laksanakan forum komunikasi publik dan saya bersyukur sekali karena pada kesempatan ini kita menghadirkan Kepala Satpol PP dari Kota Bogor, bagaimana beliau sudah lebih dahulu menerapkan bagaimana implementasi kawasan tanpa rokok Kota Bogor,” katanya.

Tentu banyak pelajaran yang diambil, bagaimana di implementasikan di Kota Balikpapan, mudah-mudahan yang ada di Kota Bogor bisa kita terapkan di Kota Balikpapan. Saya berharap juga dukungan dari semua pihak salah satunya Media juga bisa melakukan sosialisasi terkait KTR.

Alwiati juga mengatakan, bagi perokok pemula di Kota Balikpapan meningkat, salah satunya terlihat di mal-mal. “Banyak anak-anak remaja perempuan-perempuan maupun laki-laki pakai rokok elektrik vape. Tapi walupun rokok vape wajib menggunakan KTR,” ujarnya.

Dan disinggung terkait data-data perokok pemula tambah meningkat, Sub Koordinator Penyakit Tidak Menular Kesehatan Jiwa DKK Balikpapan, dr Agus Iriansyah mengatakan, pihaknya sementara itu DKK belum ada survei itu masih menjadi kelemahan DKK. Karena di HAM sendiri pihaknya harus melaksanakan survei di bulan Desember mendatang.

“Itu tuntutan HAM harus ada upaya berupa survei yang dikerjakan, salah satunya si perokok ini. Tapi kalau melihat dari laporan dari teman-teman Puskesmas kunjungan ke sekolah banyak anak-anak yang merokok,” ucapnya.

“Tapi terlihat jelas bahwa di lingkungan sekolah, banyak anak-anak yang berseragam sekolah masih mudah merokok,” pungkasnya. (to)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]