PROKALTIM,BONTANG – Pada hari Selasa, 1 Oktober 2024, pukul 20.00 Wita, dilaksanakan Rapat Koordinasi Penertiban Administrasi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye dan Teknis Pelaksanaan Kampanye pada Pilkada Serentak Tahun 2024.
Kegiatan berlangsung di Kantor Bawaslu Kota Bontang, yang beralamat di Jl. S. Parman RT. 48 No. 29, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat.
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Bawaslu Kota Bontang, Aldy Artrian, S.Sos, MPA, dan dihadiri oleh para komisioner Bawaslu dan KPU Kota Bontang, serta perwakilan dari Polres Bontang Kompol Awan Kurnianto, S.H (Kabag Ops), AKP Yurizca Musiardhillah, S.I.K (Kasat Intelkam) dan AIPDA Hamka (Kanit 1 Sat Intelkam)
Dalam rapat tersebut, sejumlah kesimpulan dihasilkan terkait pelaksanaan kampanye antara lain pemberitahuan kegiatan kampanye harus dilakukan H-1 sebelum pelaksanaan Jika tidak ada pemberitahuan sebelum H-1, paling lambat pukul 21.00 Wita, maka kegiatan tersebut akan dihentikan dan diimbau untuk membubarkan diri, Para Tim LO Paslon menyepakati hasil rapat koordinasi ini.
Rapat ini bertujuan untuk memastikan kelancaran dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan kampanye Pilkada, demi terciptanya proses demokrasi yang fair dan transparan di Kota Bontang. (*)