PROKALTIM – Apple menghadapi kendala regulasi terkait penjualan iPhone 16 di Indonesia. Pada Jumat (11/10/2024), perangkat tersebut belum tercantum di situs TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) Kementerian Perindustrian. Situasi ini memunculkan pertanyaan apakah iPhone 16 akan mengalami penundaan atau bahkan tidak masuk sama sekali ke pasar Indonesia. Apple segera merespons dan menegaskan bahwa mereka berkomitmen untuk terus menghadirkan produk-produk terbaru ke Indonesia. Namun, saat ini masih ada persyaratan yang belum terpenuhi terkait sertifikasi TKDN, yang merupakan salah satu syarat utama untuk menjual ponsel di Indonesia.
Apple dalam pernyataannya menyebut bahwa mereka bangga dengan investasi yang telah dilakukan di Indonesia dan berharap untuk segera membawa produk-produk baru, termasuk iPhone 16. Meskipun demikian, penjualan iPhone 16 terhambat karena belum memenuhi nilai TKDN yang diwajibkan oleh pemerintah Indonesia. Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menyebutkan bahwa Apple masih harus menyelesaikan komitmen investasi sebesar Rp 1,71 triliun untuk memenuhi ketentuan TKDN. Dari total investasi tersebut, saat ini Apple baru menyetor Rp 1,48 triliun, sehingga masih ada kekurangan senilai Rp 240 miliar.
Agus juga mengungkapkan bahwa sertifikat TKDN Apple telah habis masa berlakunya dan perlu diperpanjang. Hingga persyaratan tersebut dipenuhi, iPhone 16 tidak bisa dipasarkan di Indonesia. Hal ini menimbulkan spekulasi apakah Apple akan memprioritaskan masuknya iPhone 16 ke Indonesia atau justru akan lebih memilih memperkuat investasinya di negara lain.
Agus menambahkan bahwa pemerintah menginginkan Apple untuk berkontribusi lebih dalam dalam pengembangan infrastruktur teknologi di Indonesia, terutama di bidang riset dan pengembangan. Saat ini, investasi Apple di Indonesia terbatas pada pembukaan fasilitas pendidikan seperti Apple Developer Academy yang tersebar di beberapa daerah, antara lain BSD (Tangerang), Sidoarjo (Jawa Timur), dan Nongsa (Batam). Meskipun rencana untuk membuka akademi baru di Bali sudah diutarakan oleh CEO Apple, Tim Cook, pemerintah mengharapkan langkah yang lebih besar, seperti pendirian pusat penelitian dan pengembangan di Indonesia.
Selain itu, muncul juga permasalahan mengenai permintaan Apple terkait insentif pajak. Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, Apple meminta insentif pajak serupa dengan yang mereka dapatkan di Vietnam, di mana perusahaan tersebut dibebaskan dari pajak selama 50 tahun. Pemerintah Indonesia belum menyetujui permintaan tersebut karena khawatir langkah ini akan menciptakan preseden buruk bagi perusahaan lain yang juga ingin berinvestasi di Indonesia.
Jika permasalahan ini tidak segera diselesaikan, Apple bisa kehilangan momentum dalam persaingan pasar Indonesia. Merek-merek besar seperti Samsung, Xiaomi, Vivo, dan Oppo telah lama merakit produk mereka di dalam negeri, memberikan mereka keuntungan dalam hal harga dan ketersediaan barang. Meskipun Apple adalah produsen smartphone ternama, mereka belum memiliki pabrik di Indonesia, yang menjadi salah satu faktor mengapa penjualan iPhone sering tertunda dibandingkan pesaing lainnya.
Indonesia, sebagai salah satu pasar smartphone terbesar di Asia, menerapkan aturan ketat terkait konten lokal dalam setiap perangkat berteknologi 4G dan 5G yang dijual di pasar. Peraturan ini bertujuan untuk mendorong investasi lokal dan pengembangan ekosistem teknologi di dalam negeri. Bagi Apple, mengikuti peraturan ini berarti harus menambah investasi lebih lanjut atau mendirikan fasilitas manufaktur lokal. Selama ini, Apple memilih jalur investasi melalui Apple Developer Academy, namun hal tersebut belum cukup untuk memenuhi persyaratan TKDN.
Sebagai perbandingan, iPhone 15 berhasil masuk ke pasar Indonesia pada Oktober 2023, hanya satu bulan setelah peluncuran global. Namun, dengan adanya kendala pada iPhone 16, Apple perlu bekerja lebih cepat untuk memastikan perangkat terbaru mereka bisa segera dijual di Indonesia. Jika tidak, mereka berisiko kehilangan pangsa pasar yang signifikan.
Menteri Agus juga menegaskan bahwa pemerintah akan bersikap adil terhadap semua investor, termasuk Apple, asalkan mereka memenuhi komitmen yang telah disepakati. Di sisi lain, Apple terus berupaya menyelesaikan masalah ini dengan pemerintah Indonesia untuk memastikan bahwa iPhone 16 dapat segera dipasarkan di tanah air.
Dengan segala tantangan ini, masa depan iPhone 16 di Indonesia masih belum pasti. Namun, jika Apple mampu menyelesaikan isu terkait sertifikasi TKDN dan investasi, tidak menutup kemungkinan bahwa iPhone 16 akan segera menyusul iPhone 15 dan produk-produk Apple lainnya di pasar Indonesia. Bagi konsumen Indonesia, ini berarti harapan untuk segera mendapatkan akses ke teknologi terbaru dari Apple. (*)