PROKALTIM,BALIKPAPAN – Ombudsman RI gelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II tahun 2024 dirangkai dengan penyerahan hasil kajian sistemik menyangkut pengawasan pembangunan infrastruktur Ibu Kota Nusantara (IKN) pada kurun waktu 2022-2024.
Rakernas yang dimulai 18 sampai 21 November 2024, mengemas agenda mengevaluasi kinerja 2023-2024, serta merumuskan dan menetapkan agenda kinerja 2025-2026, yang digelar di Hotel Gran Senyum Balikpapan, pada Senin (18/11/2024).
Anggota Ombudsman RI Hery Susanto mengatakan, Rakernas merupakan agenda tahunan Ombudsman untuk evaluasi dan menyusun rencana kerja, diikuti pimpinan Ombudsman RI dan kepala unit kantor pusat maupun kantor perwakilan di 34 provinsi se-Indonesia.
“Yang pasti kajian ini sudah dilaksanakan jauh-jauh hari sebelumnya yakni setahun yang lalu, pada umumnya proses kajian kita batasi karena melihat keberhasilan Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak bisa 1-2 tahun tahapannya panjang sampai dengan tahun 2045,” kata Hery Susanto, kepada awak media.
Oleh karena itu, Ombudsman RI menyesuaikan apa yang menjadi fokus kajian itu dibatasi pada kurun waktu tahun 2022 sampai dengan 2024.
“Nah, dari sekian proses tahapan waktu dua tahun lamanya itu, harus diakui belum 100 persen, dari tahapan dua tahun ini. Apalagi masyarakat Indonesia ini melihatnya IKN sepertinya sudah jadi. Padahal perjalanan IKN ini masih panjang hingga tahun 2045,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan, makanya tahapan-tahapan harus dilihat secara detail, bahwa yang disampaikan ini adalah proses pembangunan dalam kurun waktu dua tahun, yakni 2022-2024.
“Pada intinya proses dua tahun itu belum selesai masih ada tinggal 30 persen hingga 90 persen, ada yang 100 persen tapi belum fungsional (belum beroperasi) juga. Seperti ada dua rumah sakit swasta, tapi belum fungsional, karena penduduk IKN belum ada,” ucap Hery.
Selin itu, pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) juga belum jelas kapan akan pindah, ini akan menjadi saran perbaikan dari Ombudsman RI terhadap pemerintah pusat.
Dengan pemerintah daerah, kami juga meminta kepada pemerintah pusat lewat Otorita IKN (OIKN) ini untuk melakukan koordinasi-koordinasi kerjasama dalam rangka melibatkan atau memperhatikan aspek masyarakat daerah sebagai daerah mitra, tidak saja penyangga tapi juga mitra.
“Karena nanti kan IKN ini akan bersinggungan dengan daerah sekitarnya, seperti wilayah Provinsi Kaltim yakni Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dengan Kota Balikpapan, Kota Samarinda dan sekitarnya,” katanya.
“Kalau antar Kalimantan sendiri ada kalsel, Kaltara, Kalteng, Kalbar. Termasuk daerah Sulsel, Sulbar, maupun Sulteng dan Sulut. Daerah ini harus dilakukan satu koordinasi kerjasama,” ujarnya.
Sementara itu, Hery juga menjelaskan, lambat laun akan berkembang, jadi melihat negara tetangga di Australia, yakni dari Sydney ke Canberra. Janeiro Brazil ke Brazilia hingga Amerika ini butuh waktu puluhan tahun.
“Justru kita lihat bahwa prospeknya adalah masa depan, ini butuh komitmen sesuai para pemimpin bangsa. Bagaimana menindaklanjuti proses pembangunan IKN, karena sudah menjadi produk undang-undang yang harus dilaksanakan,” jelasnya.
Pernah ada yang mengusulkan dari salah satu lembaga, antara Jakarta dengan IKN, yakni undang-undang sudah geser Jakarta ke Kaltim, maka dari itu bukan langkah mundur yang harus dilakukan, tapi justru langkah maju mendorong sampai dengan visi misi 2045 Indonesia Emas.
“Kami sendiri menyadari bahwa ternyata bukan versi elit saja yang menyatakan memindahkan Ibu Kota itu tidak seperti membalikan telapak tangan dan di negara lain pun demikian butuh waktu yang panjang,” ucapnya.
“Dan harus optimis, jangan membangun sesuatu dengan pesimis, nanti nggak jalan-jalan dan apalagi sudah banyak menggunakan biaya negara,” pungkasnya. (to)