PROKALTIM,BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melaksanakan Rapat Paripurna ke-26 Masa Sidang I Tahun Sidang 2024/2025 di Ballroom Maxone Hotel, pada Senin (4/10/2024).
Rapat paripurna tersebut, yang juga dihadiri Forkompinda dan OPD di lingkungan Pemkot Balikpapan, yang beragenda penyampaian jawaban Wali Kota terhadap pemandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Balikpapan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Balikpapan tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pembicaraan tingkat I.
Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Muhammad Taqwa mengatakan, seluruh fraksi di DPRD Kota Balikpapan mendukung rencana pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Perangkat Daerah.
Ia juga menyampaikan, seluruh fraksi telah menyampaikan pandangan umumnya dan seluruhnya telah menyetujui rencana pembentukan Raperda terkait struktur perangkat daerah.
“Fraksi menyampaikan pandangan umumnya, dan hal ini dijawab oleh Pjs Wali Kota Balikpapan, sebagian besar dari anggota dewan ini menyampaikan bahwa setuju dan sependapat terkait pembentukan Peraturan Daerah terkait perangkat daerah,” katanya kepada awak media, usai memimpin rapat paripurna di Hotel Maxone Balikpapan.
Menurutnya, aturan ini menjadi penting karena setiap daerah itu harus update dan relevan dengan skala kebutuhan, prioritas dan kondisi terkini kemasyarakatan.
Ia mengungkapkan, pembentukan Raperda ini memang harus diperhatikan, karena memang setiap pemerintahan baru apalagi sekarang dengan presiden yang baru dilantik tentunya memungkinkan terjadi perubahan struktur organisasi dalam pemerintahan.
“Hal ini tentunya menjadi hal penting, untuk sama-sama kita perhatikan dan kita kaji terkait skala prioritas yang menjadikan masyarakat sekarang dan tentunya juga relevan,” pungkasnya. (to)