Search
Search
Close this search box.

Resmi Dikukuhkan, Tim TAPKD dan TP2DD Kota Balikpapan

PROKALTIM,BALIKPAPAN – Pengukuhan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TAPKD) dan High Meeting Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Kota Balikpapan digelar secara resmi di Hotel Novotel, pada Rabu (13/11/2024).

Acara ini diinisiasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pusat.

Tujuan dari pengukuhan ini adalah untuk memperluas akses dan literasi keuangan di kalangan masyarakat Kota Balikpapan serta mempercepat proses digitalisasi sektor keuangan daerah.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, Idham mengatakan, kegiatan ini menjadi momen penting dalam upaya mendigitalkan layanan keuangan daerah.

“Tujuan kami adalah mendigitalkan seluruh layanan, khususnya dalam hal pajak, retribusi, dan layanan keuangan lainnya, guna meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan kepada masyarakat,” ujar Idham kepada awak media.

Tim TAPKD yang baru dilantik ini terdiri dari berbagai unsur, termasuk OJK, Bank Indonesia, perbankan di Balikpapan, dan Pemerintah Kota Balikpapan melalui OPD terkait.

Asisten II Pemkot Balikpapan akan bertindak sebagai Ketua, sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan menjadi Koordinator Tim.

Pengukuhan tim ini juga bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran finansial masyarakat Kota Balikpapan. Program-program yang akan dijalankan nantinya akan fokus pada edukasi literasi keuangan serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam sektor perpajakan.

“Salah satu harapan besar dari program ini adalah meningkatkan literasi keuangan masyarakat, sehingga mereka lebih terbuka dan sadar akan pentingnya ekonomi dan keuangan dalam kehidupan sehari-hari,” jelas Idham Mustar.

Selain itu, kegiatan ini juga dirangkai dengan High Meeting percepatan digitalisasi daerah, yang mengharuskan seluruh layanan publik, terutama yang berkaitan dengan pajak dan retribusi, untuk segera didigitalkan demi meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Program ini diharapkan dapat mempercepat transformasi digital di Kota Balikpapan dan memberikan dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui akses keuangan yang lebih baik dan efisien,” pungkasnya.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/7105/SJ tanggal 15 Desember 2021, pembentukan TAPKD memiliki berbagai tugas dan tanggung jawab, antara lain.

-Melakukan monitoring, evaluasi, dan identifikasi permasalahan terkait akses keuangan daerah.
– Merumuskan rekomendasi kebijakan untuk percepatan akses keuangan daerah.
– Memberikan masukan kepada Pemerintah Kota Balikpapan mengenai peluang dan tantangan dalam akses keuangan.
– Menyusun dan mengoordinasikan pelaksanaan program percepatan akses keuangan di Kota Balikpapan.
– Mengusulkan alokasi anggaran daerah untuk melaksanakan program TAPKD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
– Melakukan sosialisasi dan publikasi program percepatan akses keuangan kepada masyarakat dan stakeholder terkait.

Dengan adanya tim ini, diharapkan masyarakat Kota Balikpapan dapat memperoleh akses keuangan yang lebih mudah dan efektif, serta ikut berpartisipasi aktif dalam pembangunan ekonomi daerah. (to)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]