PROKALTIM,BALIKPAPAN – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Balikpapan kembali melaksanakan pendeportasian warga negara Nigeria, akibat kasus overstay pelanggaran pasal 78 ayat 3 undang-undang (UU) nomor 3 tahun 2011 tentang keimigrasian.
Kepala Rudenim Balikpapan, Danny Ariana mengatakan, sehubungan dengan rencana pemulangan atau pendeportasian terhadap satu orang laki-laki dari warga negara Nigeria berinisial IPU (36) yang telah melakukan pelanggaran keimigrasian di Indonesia dan akan dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, pada Kamis (21/11/2024).
“Warga Negara Nigeria akan diberangkatkan besok melalui Bandar Udara SAMS Sepinggan Balikpapan menggunakan maskapai Lion Air pukul pukul 10.50 Wita menuju Jakarta dengan di kawal 2 orang petugas Rudenim Balikpapan setelah itu penerbangan dilanjutkan dari Jakarta ke Lagos Nigeria menggunakan Maskapai Turkish Airlines pukul 21.05 WIB,” kata Danny, dalam press release dengan awak media yang digelar di kantor Rudenim Balikpapan, Kelurahan Lamaru, Balikpapan Timur, pada Rabu (20/11/2024).
Dalam press release, Kepala Rudenim Balikpapan, Danny Ariana menjelaskan, bahwa IPU (36) masuk ke Indonesia pada 27 Maret 2014 lalu melalui Bandara Soekarno Hatta, Jakarta untuk berbisnis pakaian. Dengan menggunakan izin tinggal kunjungan selama 15 hari yang berlaku hingga 10 April 2014.
“Tujuan IPU ke Indonesia adalah untuk berbisnis pakaian yang dibeli di tanah abang dan dijual kembali ke Nigeria,” terang Danny.
Ia juga menyampaikan, berdasarkan patroli dan pengawasan yang dilakukan, pada 2 Januari 2023 lalu, petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara akhirnya menciduk IPU di sebuah lokasi apartemen yang berada di Jakarta Utara, dikarenakan menunjukkan paspor yang telah habis masa berlakunya sejak 10 April 2014.
“Jadi saat diperiksa, IPU yang sedang bersama kedua teman afrika lainnya menunjukkan paspor yang sudah tak berlaku. Bahkan sudah over stay selama 3.554 hari yang melebihi batas izin tinggal,” jelas Danny.
Disebabkan yang bersangkutan telah melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pria Nigeria itu menerima pendetensian di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, pada 21 Februari 2023. Kemudian dipindahkan ke Rudenim Balikpapan dan mendekam selama setahun delapan bulan untuk menunggu proses deportasi ke negara asalnya.
“Dan saat ini IPU sudah siap untuk dilakukan deportasi ke Lagos, Nigeria dengan ongkos sendiri. Sehingga kami tidak perlu menggunakan dana negara dari pajak warga kita,” tuturnya.
Danny menegaskan, bahwa setiap tindakan yang dilakukan oleh Rumah Detensi Imigrasi Balikpapan sudah sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Proses ini mencerminkan integritas dan profesionalisme Rudenim dalam menjalankan tugas, serta mendukung upaya menjaga keamanan dan ketertiban di kota Beriman.
Danny pun mengingatkan kepada seluruh warga negara asing yang berada di Indonesia, agar selalu mematuhi peraturan keimigrasian dan memastikan bahwa izin tinggal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami akan terus melakukan pengawasan ketat dan menindak tegas setiap pelanggaran izin tinggal yang terjadi,” tegasnya.
Sebagai konsekuensi atas pelanggarannya, IPU akan dimasukkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi dan dilarang kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Sementara itu, Danny menyampaikan, adapun upaya tersebut sebagai tindaklanjut dalam mendukung program Asa Cita Presiden Prabowo, dalam memerangi tingkat pelanggaran dan kekerasan di bumi Nusantara.
“Demi menciptakan Indonesia yang bersih, aman dan terhindar dari kejahatan serta gangguan pelanggaran dari warga asing,” pungkasnya. (to)