PROKALTIM,BALIKPAPAN – Serikat Buruh Muslim Indonesia (Saburmusi) Balikpapan dan Serikat Pekerja Nasional (SPN) audensi ke Komisi IV DPRD Kota Balikpapan, pada Senin (11/11/2024).
Audensi mereka untuk membahas terkait tindaklanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Ketua Komisi IV DPRD Kota Balikpapan, Gasali mengatakan, bahwa dalam audensi tersebut mereka menginginkan pengupahan tenaga kerja perlu disesuaikan dengan keputusan MK yang mengarahkan adanya kenaikan upah.
Ia juga menyampaikan, keputusan tersebut masih menunggu hasil dari Dewan Pengupahan baik di tingkat pusat maupun kota.
“Harapan kami nanti, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ada kenaikan sekitar 4 hingga 5 persen,” ujarnya.
Selain itu, Gasali juga menyampaikan tentang keberadaan regulasi terkait keterwakilan tenaga kerja lokal yang sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan, yang mengharuskan 60 persen tenaga kerja berasal dari warga lokal dan 40 persen dari luar daerah.
Rencana revisi Perda ini akan meningkatkan porsi tenaga kerja lokal menjadi 75 persen, sementara tenaga kerja luar daerah hanya 25 persen.
Dalam kesempatan tersebut, Gasali juga menekankan bahwa DPRD dan Serikat Buruh akan terus mengawal isu ini agar implementasi kebijakan berjalan dengan baik. Mereka berharap UMK yang saat ini menggaji pekerja sekitar Rp 3,4 juta rupiah per bulan, dapat mendapatkan kenaikan menjadi Rp 3,8 juta rupiah.
DPRD Kota Balikpapan juga berencana mengadakan pertemuan lanjutan dengan semua pihak terkait, guna memastikan tercapainya kesepakatan bersama dalam hal penyesuaian pengupahan dan pemberdayaan tenaga kerja lokal.
“Semua keputusan harus melalui kajian yang matang. Yang jelas, kami ingin ketenagakerjaan di Balikpapan semakin sejahtera,” tandasnya.
Audensi ini menjadi salah satu langkah penting dalam upaya menciptakan kesejahteraan bagi buruh dan pekerja di Balikpapan, dengan tetap memperhatikan dinamika ekonomi yang ada.
Sementara itu, Ketua Serikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi) DPC Kota Balikpapan, Rustam Syahrianto mengungkapkan, kedatangan kali ini adalah untuk menyikapi masalah putusan MK.
“Hasil dari 7 item teman-teman yang ada di pusat dan partai buruh juga yang menggugat terkait masalah undang-undang Omnibus law agar direvisi,” ucapnya.
Rustam juga menyampaikan, hasil revisi ini, kemudian berpengaruh dengan peraturan pemerintah terkait pengupahan.
Namun untuk kenaikan besaran UMK itu merupakan ranah dari dewan pengupahan kota, dan sementara belum ada dari regulasi dari Kementerian Tenaga Kerja. (to)