PROKALTIM,BALIKPAPAN – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Timur tengah mempersiapkan penataan terkait legalitas media, yang bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi perusahaan pers dan wartawan dalam menjalankan tugasnya. Langkah ini juga diambil untuk menghindari potensi jeratan hukum yang bisa menimpa pihak terkait, baik pemerintah, media, maupun para wartawan yang bertugas di lapangan.
Kepala Dinas Kominfo Kalimantan Timur, Muhammad Faisal, menjelaskan bahwa langkah pertama yang akan diambil adalah melaksanakan sosialisasi terkait Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur masalah legalitas media ini. Sosialisasi tersebut bertujuan agar seluruh pihak yang terlibat, baik pemerintah daerah, perusahaan media, maupun wartawan, dapat memahami dan mematuhi regulasi yang ada. Faisal menegaskan bahwa Peraturan Gubernur ini direncanakan untuk dilaksanakan pada Januari 2025 mendatang, setelah melalui beberapa proses administratif yang diperlukan.
“Pergub ini sudah ditandatangani oleh PJ Gubernur Kalimantan Timur dan saat ini sedang dibahas di Biro Hukum untuk proses penomoran dan administrasi lainnya. Kami berharap bahwa semua dapat berjalan lancar dan Insya Allah, pada Januari 2025, Pergub ini akan mulai diterapkan secara resmi,” jelas Faisal saat diwawancarai di Balikpapan, pada Kamis (28/12/2024).
Faisal menambahkan, sesuai dengan kebijakan yang akan diterapkan dalam Pergub ini, media yang baru berdiri, baik itu stasiun televisi, radio, media online, maupun media cetak, diharuskan untuk beroperasi minimal selama dua tahun sebelum dapat menjalin kerja sama dengan pemerintah dalam hal kontrak kerja sama. Kebijakan ini diambil sebagai upaya untuk memastikan bahwa media yang bekerja sama dengan pemerintah sudah memiliki reputasi yang baik dan kredibilitas yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami ingin memastikan bahwa kerja sama yang dilakukan dengan media benar-benar dapat memberikan dampak positif bagi kedua belah pihak. Oleh karena itu, kami mengharapkan agar media yang bekerja sama dengan pemerintah sudah memiliki legalitas yang jelas dan sudah beroperasi cukup lama. Ini juga akan memberikan rasa aman dan nyaman bagi pemerintah, perusahaan media, dan juga wartawan yang bertugas,” jelas Faisal.
Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin bekerja sama dengan media yang tidak memiliki legalitas yang jelas, karena hal tersebut dapat menimbulkan risiko masalah hukum di kemudian hari. Salah satunya adalah jika suatu media tidak dapat memenuhi komitmen kontrak kerja sama, seperti pengembalian dana atau ketidakpastian dalam pelaksanaan tugas. “Kami tidak ingin ada masalah hukum yang timbul di kemudian hari, terutama yang berkaitan dengan pengembalian dana atau kerugian lain. Ini akan menimbulkan rasa tidak nyaman bagi semua pihak,” tambah Faisal.
Dalam hal ini, Faisal juga menyebutkan bahwa prioritas utama dalam penataan media ini adalah untuk menjalin kerja sama dengan media lokal. Media lokal dianggap lebih mengetahui kebutuhan informasi yang relevan bagi masyarakat Kalimantan Timur, serta memiliki keterikatan yang lebih kuat dengan isu-isu daerah. Namun demikian, media nasional juga akan tetap dilibatkan dalam upaya penyebaran informasi terkait Kalimantan Timur agar dapat menjangkau audiens yang lebih luas, baik di tingkat nasional maupun internasional.
“Meski media lokal menjadi prioritas kami, kami juga sangat memerlukan dukungan dari media nasional untuk membantu menyebarkan informasi yang berkaitan dengan Kalimantan Timur. Kami ingin agar berita dan informasi yang berasal dari Kalimantan Timur dapat sampai ke tingkat nasional bahkan internasional, untuk meningkatkan citra positif daerah kita,” ungkap Faisal.
Sebagai bagian dari penataan ini, akan ada pembagian kategori media berdasarkan grade, yaitu grade A, B, dan C. Media dengan grade A sudah terverifikasi dan memenuhi semua persyaratan legalitas yang berlaku, sedangkan media dengan grade C masih dalam proses verifikasi dan akan diberikan waktu untuk melengkapi dokumen atau prosedur yang diperlukan. “Dengan adanya pengklasifikasian grade media ini, kami berharap dapat memberikan perlakuan yang adil dan transparan, sehingga semua pihak dapat memahami status masing-masing media dalam menjalankan kerja sama dengan pemerintah,” jelas Faisal.
Faisal menambahkan bahwa dengan adanya regulasi dan penataan yang jelas ini, pihaknya berharap dapat menciptakan ekosistem media yang sehat dan profesional, di mana semua pihak dapat bekerja sama secara transparan, saling menguntungkan, dan tetap memperhatikan kode etik jurnalistik. Penataan ini juga diharapkan dapat memperkuat kemitraan antara pemerintah dan media dalam mewujudkan penyebaran informasi yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat Kalimantan Timur. (to)