PROKALTIM,BALIKPAPAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan telah menerima dua surat rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kota Balikpapan. Hal itu dinyatakan langsung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono,
Lanjutnya, dari rekomendasi tersebut mengusulkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS), yaitu TPS 34 Kelurahan Manggar dan TPS 57 Kelurahan Graha Indah.
Ia juga menjelaskan bahwa, Panwaslu Timur merekomendasikan PSU di TPS 34 Kelurahan Manggar, sementara Panwaslu Utara mengusulkan hal yang sama untuk TPS 57 Kelurahan Graha Indah.
Namun, setelah dilakukan kajian oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) setempat, KPU Balikpapan menyimpulkan bahwa kedua rekomendasi tersebut tidak memenuhi unsur yang dapat menyebabkan PSU.
“Setelah dilakukan kajian berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2015, PKPU 15 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran, serta PKPU 17 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penghitungan Suara, kami menemukan bahwa rekomendasi tersebut belum memenuhi syarat untuk dilakukan PSU,” ujar Prakoso Yudho, pada Senin (2/12/2024).
Dia menjelaskan bahwa alasan utama tidak dipenuhinya rekomendasi PSU adalah karena pelanggaran yang terjadi di kedua TPS tersebut tidak cukup signifikan untuk mempengaruhi hasil pemilu.
Di TPS 34 Kelurahan Manggar, ditemukan seorang pemilih yang tidak berhak memilih karena memiliki KTP luar Balikpapan. Sementara di TPS 57 Kelurahan Graha Indah, ditemukan seorang pemilih yang mencoblos dua kali.
Prakoso menekankan bahwa pihak KPU lebih fokus pada aspek pelaksanaan penyelenggaraan Pilkada dan tidak terfokus pada unsur pidana.
“Kami berpegang pada rekomendasi yang diberikan Panwaslu, namun dalam hal ini kami harus memastikan bahwa pelanggaran yang terjadi sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak mempengaruhi hasil pemilu secara keseluruhan,” ucapnya.
Meski demikian, Prakoso memastikan bahwa KPU Balikpapan akan terus memantau dan mengevaluasi proses Pilkada, serta berkomitmen untuk memastikan pelaksanaan yang adil dan transparan. (to)