PROKALTIM – Kementerian Hukum (Kemenkum) resmi mengakui kepengurusan M. Arsyad Cannu sebagai Ketua Umum Organisasi Kemasyarakatan Laskar Merah Putih (LMP).
Hal itu disampaikan Arsyad Cannu saat menunjukkan surat Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-0000054.AH.01.08.Tahun 2025 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Organisasi Masyarakat Laskar Merah Putih, Kamis (16/1/2025).
Dia menegaskan bahwa organisasi masyarakat (ormas) Laskar Merah Putih yang sah adalah yang dipimpin olehnya. Apabila ada kepengurusan ormas Laskar Merah Putih selain kepemimpinan Arsyad Cannu, maka dipastikan hal itu tindakan ilegal.
“Saya ingatkan kepada siapa yang mau bergabung, silakan,” ujarnya.
Dalam hal ini, Arsyad akan melakukan somasi apabila ada kepengurusan ormas Laskar Merah Putih yang lain.
“Apabila ada yang tidak mau bergabung maka akan saya somasi. Ingat saya pasti akan lakukan itu,” tegasnya. (*)