PROKALTIM – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto meminta semua pihak termasuk tingkat kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, hingga kabupaten untuk terlibat dalam pengawasan penggunaan dana desa.
Pasalnya, dana desa menjadi salah satu elemen penting yang dimanfaatkan untuk menyukseskan terwujudnya ketahanan pangan yang merupakan salah satu program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Kami sudah (sepakati, red) MoU sama Pak Jaksa Agung agar kepala desa tolong diawasi. Jadi dana desa ada jejaknya,” kata Yandri di Aula Tengku Rizal Nurdin Sumatera Utara, Selasa (21/1/2025).
Kemendes PDT secara serius mendukung terwujudnya ketahanan pangan, salah satunya dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Desa (Permendesa) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025.
Disebutkan pada Pasal 7 Ayat 4 bahwa minimal 20 persen dari dana desa harus digunakan untuk ketahanan pangan sesuai potensi desa dan disepakati serta diputuskan dalam musyawarah desa (musdes).
Untuk Provinsi Sumatera Utara, total dana desa tahun 2025 sebesar Rp4,57 Triliun diharapkan dapat berkontribusi besar menyukseskan program-program Presiden Prabowo Subianto baik dalam ketahanan pangan maupun makan bergizi gratis.
Mendes Yandri harap seluruh pihak turut berkolaborasi mengawasi setiap rupiah yang digelontorkan pemerintah agar dapat dimanfaatkan secara maksimal dengan menggandeng BUMDes dan BUMDes Bersama.
“Di Sumatera Utara, dana desa sangat besar jangan sampai menguap tanpa jejak. Jumlah pendamping desa di Sumatera Utara ada 2.418 orang, banyak. Waktu ratas kami laporkan ini membantu swasembada pangan dan pengawasan dapur makan bergizi gratis. Kuncinya kolaborasi, koordinasi, monitor karena di Sumatera Utara dana desa besar jangan sampai nggak ada jejaknya,” kata Mendes Yandri.
Ketahanan pangan ditargetkan terwujud pada tahun 2027 mendatang dan dimulai dengan tidak adanya impor beras, jagung, gula, dan garam mulai Januari 2025. Setiap hasil panen para petani bahkan dipastikan terjual dengan harga layak sehingga memberi keuntungan kepada masyarakat. (*)