PROKALTIM – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra membuka akses kepada pemerintah Amerika Serikat terkait kasus tokoh Jamaah Islamiyah, Hambali.
Seusai konferensi pers di Gedung Sentra Mulia, Jakarta, Selasa (21/1/2025), awak media menjumpai Yusril dan menanyakan perkembangan kasus Hambali.
Yusril mengungkap adanya permasalahan yang dialami Hambali karena dia menjadi tahanan hukum militer, bukan hukum sipil.
“Saat dibawa ke Amerika Serikat dan ditahan di Guantanamo, sampai hari ini, Hambali belum pernah diadili karena menghadapi sejumlah permasalahan, karena yang diperlakukan adalah hukum militer Amerika Serikat dan bukan hukum sipil,” jelasnya.
Diketahui Hambali berhasil diringkus di Thailand dalam operasi gabungan antara pihak militer Amerika Serikat dan Thailand.
“Hambali menjadi salah seorang tokoh teroris yang dicari di seluruh dunia, bukan hanya oleh kita, tetapi juga oleh pemerintah Amerika Serikat dan negara-negara lain,” katanya
“Waktu selesai pasca bom Bali, pemerintah kita juga sempat mengejarnya, namun tidak terpantau. Tapi akhirnya dia (Hambali) tertangkap dalam operasi gabungan antara militer Amerika Serikat dan Thailand,” sambungnya.
Yusril melalui Kementerian Luar Negeri, yakni Retno Marsudi, sudah membuka akses kepada pemerintah dalam penyelesaian kasus Hambali. “Jadi pemerintah sudah pernah mencoba komunikasi, tapi belum berhasil. Dan pemerintah juga pernah meminta agar Hambali diadili di Indonesia, tapi belum ada jawaban,” ujarnya. (*)