PROKALTIM – Ketua Markas Daerah Laskar Merah Putih Provinsi Kalimantan Timur (Mada LMP Kaltim) Abdulloh menyambut baik atas diterbitkannya surat Administrasi Hukum Umum (AHU) kepengurusan Laskar Merah Putih yang dipimpin M. Arsyad Cannu.
“Alhamdulillah, tahap demi tahap sudah dilalui. Dan pada hari ini, akhirnya keluar ujungnya sebagai pedoman organisasi kita ini yaitu surat AHU,” ujar Abdulloh di Jakarta, Jumat (17/1/2025).
Abdulloh mengatakan, diterbitkannya surat AHU dari Kementerian Hukum adalah untuk mempersatukan kedua kubu Laskar Merah Putih yang masih berselisih paham.
“Setelah keluar surat AHU pada hari ini adalah untuk mempersatukan Laskar Merah Putih. Marilah kita bersama-sama bersatu. Laskar Merah Putih Indonesia hanya ada satu yaitu Laskar Merah Putih, tidak ada lagi laskar-laskar tandingan,” tegasnya.
Dia berharap Laskar Merah Putih yang dikomandoi Arsyad Cannu dapat bersatu dalam membangun bangsa.
“Harapannya, Laskar Merah Putih ini tidak lagi terpecah belah dari kubu mana pun. Hanya ada satu nama Laskar Merah Putih,” pungkasnya.
Diketahui Kementerian Hukum resmi mengakui kepengurusan M. Arsyad Cannu sebagai ketua umum Organisasi Kemasyarakatan Laskar Merah Putih.
Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-0000054.AH.01.08.Tahun 2025 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Organisasi Masyarakat Laskar Merah Putih. (*)