Search
Search
Close this search box.

Komisi III DPRD Balikpapan Temukan Pembangunan Tanpa Izin Lengkap, Tuntut Penghentian Sementara Proyek

PROKALTIM,BALIKPAPAN – Rombongan DPRD Kota Balikpapan, yang dipimpin oleh Ketua DPRD Alwi Al Qadri bersama anggota Komisi III dan Komisi I, mengungkapkan temuan mengejutkan terkait pembangunan yang dilakukan oleh pengembang Balikpapan Super Blok (BSB) Grup. Dalam inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi proyek, mereka mendapati bahwa beberapa proyek tidak dilengkapi dengan izin yang lengkap.

Dalam sidak yang dilakukan pada Senin (13/1/2025), ditemukan bahwa pengembang tidak memiliki izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk beberapa proyek, sementara apartemen di kawasan BSB juga tidak memiliki Sertifikat Layak Fungsi (SLF).

“Pada prinsipnya, kami meminta agar pembangunan dihentikan sementara sampai semua izin yang diperlukan dipenuhi. Kami juga meminta pengembang untuk menunjukkan dokumen perizinan yang sah,” tegas Alwi Al Qadri.

Setelah memeriksa proyek BSB, rombongan DPRD melanjutkan sidak ke Apartemen Green Valley II yang terletak di Gunung Guntur, Balikpapan Tengah. Di lokasi ini, temuan serupa terungkap. Pembangunan tersebut juga tidak memiliki izin yang lengkap, termasuk SLF.

Komisi III DPRD juga menemukan bahwa pembangunan Apartemen Green Valley II semestinya sudah dihentikan pada Juli 2024 berdasarkan surat teguran, namun pengembang tetap melanjutkan proyek tersebut tanpa mematuhi surat perintah tersebut.

“Mereka baru mengurus KA-ANDAL (Kerangka Analisis Dampak Lingkungan Hidup). Padahal, kami sudah mengeluarkan surat penghentian kegiatan sejak Juli 2024,” jelas Arrizal dari Dinas Lingkungan Hidup, yang turut serta dalam sidak tersebut.

Alwi menambahkan, pengembang BSB Grup tidak menunjukkan itikad baik untuk melengkapi dokumen perizinan meskipun proyek Apartemen Green Valley sudah berlangsung selama lima tahun. “Seharusnya BSB Group, sebagai pengembang luar, dapat memberikan contoh yang baik bagi pengembang lokal. Jika pengembang luar saja tidak taat aturan, bagaimana dengan pengembang lokal?” ungkap Alwi.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, H Yusri menyatakan bahwa temuan ini akan menjadi rekomendasi untuk disampaikan kepada Ketua DPRD. Rekomendasi tersebut selanjutnya akan diteruskan ke Pemerintah Kota Balikpapan untuk ditindaklanjuti.

“Fungsi DPRD adalah untuk melakukan pengawasan, dan kami akan merekomendasikan penghentian sementara pembangunan tersebut sampai izin resmi, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Site Plan, diterbitkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Yusri.

Yusri menegaskan bahwa pihaknya tidak menentang investasi dan pembangunan di Kota Balikpapan, namun semua pihak harus mematuhi peraturan yang ada. “Kami hanya meminta agar aturan dilaksanakan dengan benar,” tegasnya. (to)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]