Search
Search
Close this search box.

Kunjungan Lapangan, Komisi I DPRD Balikpapan Telusuri Tanah Masyarakat Diduga Tumpang Tindih di Lokasi Grand City Balikpapan

PROKALTIM,BALIKPAPAN – Pihak Sinarmas (Pengembang Perumahan Grand City Balikpapan) telah mengupas lahan seluas sekitar 1,8 hektare, yang menimbulkan dugaan sebagian masyarakat bahwa tanah milik mereka masuk dalam wilayah proyek perumahan tersebut.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Simon Sulean, menjelaskan bahwa menurut keterangan dari pihak Sinarmas, tanah tersebut sudah terdaftar dengan sertifikat yang sah.

“Terkait tanah tersebut, kami akan memverifikasi nomor sertifikatnya melalui proses overlay oleh BPN. Masyarakat yang memiliki tanah dengan legalitas segel dapat mengkonfirmasi di kecamatan, sementara pihak Sinarmas memiliki sertifikat sebagai bukti legalitasnya,” ujar Simon.

Komisi I DPRD Balikpapan, bersama dengan perwakilan pengembang Sinarmas, warga pemilik lahan, BPN, Camat Balikpapan Utara, Lurah Graha Indah, Satpol PP, serta instansi terkait, telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) yang diadakan di Kantor Grand City Balikpapan.

Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan kunjungan lapangan untuk memverifikasi lokasi tanah yang diduga tumpang tindih.

Simon menyampaikan bahwa kunjungan lapangan dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat yang mengklaim bahwa tanah mereka berada di dalam area proyek Grand City Balikpapan.

“Kami turun ke lapangan untuk memverifikasi langsung lokasi tanah yang diklaim oleh masyarakat tersebut,” kata Simon kepada awak media pada Rabu (22/1/2025).

Lebih lanjut, Simon mengatakan bahwa komisi I telah berkoordinasi dengan BPN untuk melakukan proses overlay guna memastikan apakah sertifikat tersebut sah atau belum terdaftar di lokasi tersebut. “Kami akan mengecek peta dan titik-titik lokasi tanah untuk memastikan status tanah yang dimaksud,” jelasnya.

Mengenai luas tanah, Simon mengungkapkan bahwa lahan yang terlibat berukuran sekitar 1,8 hektare dan sudah digarap oleh pihak pengembang. Proses overlay oleh BPN diharapkan bisa memberikan kejelasan mengenai status tanah tersebut.

Sementara itu, perwakilan dari BPN, Farid, menyatakan bahwa setelah proses overlay selesai, hasilnya akan disampaikan kepada pihak yang bersangkutan.

“Karena pihak masyarakat belum dapat menunjukkan batas patok yang jelas, overlay dari BPN akan dilakukan untuk memastikan titik-titik batas tanah tersebut,” ucap Farid. (to)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]