PROKALTIM – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengungkap ada 97 lembaga keuangan non bank yang mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberikan pinjaman online (pinjol).
Hal itu diungkapkan usai rapat koordinasi dengan Wamenko Kumham Imipas Otto Hasibuan dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Selasa (21/1/2025).
“Dari rapat tadi diketahui bahwa secara resmi sebenarnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menerbitkan izin terhadap 97 lembaga keuangan non bank yang diberikan izin praktik untuk melakukan pinjaman secara daring,” ujarnya.
97 lembaga tersebut, tambah Yusril, telah terdaftar secara resmi dan diatur regulasinya oleh OJK.
“Kemudian juga, berbagai hal terkait dengan pelanggaran dapat dilakukan penindakan oleh kepolisian. Bukan hanya tindakan terhadap mereka yang melakukan pinjaman secara ilegal, tapi juga terhadap mereka yang melakukan berbagai ancaman melalui telepon, atau secara langsung melalui debt collector kepada masyarakat. Semuanya dapat diambil satu langkah hukum bila melanggar,” imbuhnya.
Yusril juga menegaskan bahwa lembaga yang namanya tidak ada di daftar yang dikeluarkan OJK dipastikan lembaga atau perusahaan tak berizin dan ilegal. (*)