PROKALTIM – Setelah menerima putusan Mahkamah Agung (MA), pemerintah selaku pihak tergugat dalam gugatan terkait pinjaman online (pinjol) segera membentuk kelompok kerja atau pokja untuk mengatur regulasi pinjol.
Dalam konferensi pers di Gedung Sentra Mulia, Jakarta, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa kelompok kerja tersebut akan dipimpin oleh Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej dalam merancang regulasi terhadap Undang-Undang No. 3 Tahun 2024, khususnya Pasal 213, tentang kegiatan-kegiatan pinjaman yang bersifat online.
“Dari rapat koordinasi tadi, kami dapat menyimpulkan beberapa hal, salah satunya adalah kita akan membentuk satu kelompok kerja atau pokja yang diketuai oleh Wakil Menteri Hukum Pak Eddy Hiariej untuk menyiapkan regulasi peraturan-peraturan pelaksana terhadap Undang-Undang No. 3 tahun 2024 khususnya Pasal 213 terkait pinjaman online,” jelasnya.
Undang-Undang No. 3 Tahun 2024, sebut Yusril, telah mengatur bahwa langkah-langkah hukum dapat diambil guna melindungi masyarakat dari perusahaan pinjol ilegal yang tak berizin OJK. Termasuk juga melampaui batas-batas yang diatur di dalam Undang-Undang No. 3 tahun 2024, misalnya tentang penetapan suku bunga.
“Yang tidak memiliki izin itu adalah tidak sah, illegal. Karena itu aparat penegak hukum kepolisian dapat mengambil satu tindakan hukum yang tegas terhadap mereka. Lebih-lebih yang merugikan masyarakat kecil,” pungkasnya. (*)
1 komentar untuk “Pemerintah Bentuk Pokja untuk Siapkan Regulasi Terkait Pinjaman Online”
Pingback: OJK Beri Izin Pinjaman Online ke 97 Lembaga Keuangan Non Bank, Menko Kumham Imipas: Selain Itu Ilegal - PROKALTIM