PROKALTIM – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Rabu (15/1/2025). TPS ilegal tersebut telah menjalankan operasi pengelolaan sampah tanpa izin sejak tahun 1991.
Dalam penyegelan, pengelola TPS diancam pidana jika mengabaikan peringatan pemerintah untuk menghentikan operasi. Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya dari Ditjen Gakkum KLH RI, Sumarna, memperingatkan pengelola untuk menghentikan aktivitas pengelolaan sampah.
“Jika pengelola mengabaikan peringatan, maka bisa dipidanakan sesuai sanksi yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Ini kita segel, tidak boleh melakukan aktivitas kembali. Kalau ada masih beraktivitas maka melanggar hukum pidana yang berlaku,” ujar Sumarna saat ditemui.
Untuk selanjutnya, pendalaman kasus TPS ilegal ini akan dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan.
“Pemilik lahan sekaligus pengelola TPS akan menjadi salah satu orang yang akan dimintai keterangannya. Bilamana pengelola sampah tidak kooperatif setelah koordinasi dengan Dinas, akan ditindaklanjuti mendalam oleh penyidik,” kata Sumarna.
Selain dilarang untuk beroperasi, pengelola TPS ilegal juga dilarang untuk melakukan perusakan terhadap plang penyegelan yang dipasang oleh KLH. Jika plang rusak, pengelola akan dijatuhi sanksi pidana.
Tertulis dalam plang penyegelan tersebut, pelaku perusakan akan dipidana sesuai dengan kebijakan Pasal 232 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Barang siapa dengan sengaja memutus, membuang, atau merusak penyegelan suatu benda oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan,” demikian tertulis dalam plang tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Lingkungan Hidup menyegel tempat pembuangan sampah ilegal di Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Rabu sore. Penyegelan ini merupakan tindak lanjut dari sidak yang dilakukan pada pagi harinya. Penyegelan ini ditandai dengan pemasangan plang resmi berisi peringatan dari Kementerian Lingkungan Hidup yang tertanam di lahan TPS ilegal. (*)