Search
Search
Close this search box.

DPR: Kemenkum Harus Kaji Ulang Aturan dan UU Sebelum Pemberian Amnesti

Ilustrasi. (Foto: Freepik)

PROKALTIM – Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKB Mafirion menyoroti wacana pemberian amnesti kepada 19 ribu narapidana.

Diketahui pemberian amnesti kepada 19 ribu narapidana ini akan diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Mafirion mendesak Kementerian Hukum (Kemenkum) mengkaji ulang aturan dan perundang-undangan sebelum pemberian amnesti dilaksanakan.

Ada pun undang-undang yang dimaksud adalah UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU ITE.

Politisi PKB ini mencontohkan, dalam UU Narkotika, pemakai narkotika dengan jumlah maksimal 1 gram seharusnya direhabilitasi secara medis dan sosial, bukan dijadikan narapidana.

“Begitu juga dengan UU ITE. Jika dalam usulan pemberian amnesti terdapat narapidana yang dijerat karena menghina presiden atau wakil presiden, perlu dipastikan bahwa ke depan tidak ada lagi undang-undang yang mengatur hal serupa. Jangan sampai hal ini terulang dan membuat lapas kembali overkapasitas,” tegas Mafirion, Senin (17/2/2025).

Dia menegaskan bahwa pengkajian ulang aturan dan perundang-undangan penting dilakukan untuk menghindari tumpang tindih aturan dan memastikan bahwa pemberian amnesti tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari.

“Kami mendukung upaya pemerintah dalam memberikan amnesti sebagai bentuk penghormatan terhadap hak asasi manusia. Namun, hal ini harus dilakukan dengan cermat dan hati-hati agar tidak menimbulkan ketidakadilan atau pelanggaran hukum di masa depan,” pungkasnya. (*)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]