PROKALTIM – Meskipun telah dibubarkan pada tahun 2017, organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dilaporkan masih aktif menyebarkan ideologinya di Indonesia. Hal ini diungkap oleh dua mantan anggota HTI, Ayik Heriansyah dan Rida Hesti Ratnasari, dalam sebuah wawancara di Jakarta.
Ayik Heriansyah, mantan pimpinan HTI Bangka Belitung, menjelaskan bahwa pembubaran HTI hanya sebatas pencabutan status hukum, bukan pelarangan ideologi yang mereka usung. Akibatnya, para anggota HTI tetap bergerak dengan strategi baru, seperti menyusup ke berbagai lembaga dan mengubah nama kelompok mereka.
“Mereka berkamuflase dengan banyak nama lembaga. Ada puluhan, bahkan mungkin ratusan. Mereka tetap menyebarkan ideologi khilafah, meskipun tidak lagi membawa atribut HTI secara terbuka,” kata Ayik, Rabu (5/2/2025).
Ayik menambahkan, meskipun dalam aksi-aksi besar mereka tidak membawa identitas HTI secara eksplisit, ciri-ciri kelompok tersebut masih bisa dikenali.
Hal ini terlihat dari bendera yang mereka gunakan, narasi yang mereka gaungkan, hingga pola gerakan yang masih serupa dengan HTI sebelum dibubarkan.
Sementara itu, Rida Hesti Ratnasari mengungkapkan bahwa pencabutan badan hukum HTI justru membuat gerakan mereka semakin masif dan sulit dideteksi.
“Pencabutan badan hukum justru membuat perjuangan mereka semakin gerilya dan tidak terbendung. Perekrutan, pembinaan, dan pengkaderan masih terus berjalan,” ujarnya.
Menurut Rida, kelompok ini juga memanfaatkan kebebasan berpendapat di Indonesia untuk terus menyebarkan ideologi mereka.
Upaya tersebut bahkan kerap digunakan untuk membenturkan ideologi kebangsaan dengan pemikiran yang mereka anut.
Pernyataan dari dua mantan anggota HTI ini menjadi peringatan bahwa pengawasan terhadap gerakan ekstremis harus terus diperketat agar ideologi yang bertentangan dengan Pancasila tidak kembali mengakar di masyarakat. (*)