PROKALTIM – Mantan pengacara berinisial EDH diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan uang eks kliennya yang berinisial AN.
EDH dilaporkan meminta AN menjual mobil mewahnya untuk membiayai perkara hukum. Akan tetapi, uang hasil penjualan sebesar Rp6,5 miliar tersebut diduga tidak pernah diserahkan kepada korban.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa laporan terkait dugaan tindak pidana ini dibuat oleh PM, yang bertindak sebagai kuasa hukum terkini AN.
Hingga kini, penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap 10 saksi, termasuk korban dan pelapor. Sejumlah dokumen penting, seperti surat pelepasan hak dan tanda terima mobil, telah dikumpulkan sebagai barang bukti.
“Dalam waktu dekat, penyidik akan melakukan klarifikasi terhadap terlapor EDH di Direktorat Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” ujar Kombes Ade Ary.
Proses penyelidikan masih berjalan, dan penyidik akan menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kasus ini membuka babak baru dalam dugaan pemerasan anak bos Prodia oleh mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel, AKBP Bintoro. (*)
1 komentar untuk “Eks Pengacara Diduga Gelapkan Uang Eks Klien Sebesar Rp6,5 Miliar”
Pingback: Dugaan Penipuan Anak Bos Prodia dan Penyalahgunaan Wewenang di Lingkungan Polres Jaksel - PROKALTIM