Search
Search
Close this search box.

Hakim Tolak Praperadilan Hasto Kristiyanto, Status Tersangka Tetap Berlaku

PROKALTIM – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terkait keabsahan status tersangkanya dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024 yang berkaitan dengan Harun Masiku.

Hakim tunggal Djuyamto, dalam sidang yang digelar pada Kamis (13/2/2025), menegaskan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan Hasto tidak dapat diterima.

“Permohonan praperadilan pemohon tidak diterima,” ujar Djuyamto saat membacakan putusan di persidangan.

Dalam putusannya, hakim menilai bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Putusan ini pun menguatkan argumen KPK yang sejak awal menegaskan bahwa proses hukum terhadap Hasto sudah dilakukan sesuai prosedur yang sah.

Sebelumnya, dalam persidangan pada 6 Februari 2025, KPK menyampaikan keberatan terhadap gugatan praperadilan yang diajukan oleh Hasto.

“Termohon berkesimpulan, semua dalil yang dijadikan alasan Pemohon untuk mengajukan permohonan praperadilan ini adalah tak benar dan keliru,” ujar Koordinator Tim Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto.

Hasto mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 10 Januari 2025 dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.

Dalam petitumnya, tim kuasa hukum Hasto yang dipimpin Maqdir Ismail meminta hakim membatalkan status tersangka kliennya dengan alasan bahwa KPK telah bertindak sewenang-wenang dan melanggar prosedur hukum.

Akan tetapi, dengan putusan hakim yang menolak permohonan tersebut, status tersangka Hasto Kristiyanto tetap berlaku. KPK pun dapat melanjutkan proses hukum terhadap dirinya sesuai dengan peraturan yang berlaku. (*)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

1 komentar untuk “Hakim Tolak Praperadilan Hasto Kristiyanto, Status Tersangka Tetap Berlaku”

  1. Pingback: Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto Kecewa atas Putusan Hakim Praperadilan - PROKALTIM

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]