Search
Search
Close this search box.

Hukuman Harvey Moeis Diperberat, Rano Alfath Apresiasi Putusan PT DKI Jakarta

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath.

PROKALTIM – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang bersikap tegas dan objektif dalam menangani kasus Harvey Moeis.

Diketahui Majelis Hakim PT DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap pengusaha Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara serta menaikkan kewajiban uang pengganti dari Rp210 miliar menjadi Rp420 miliar.

Harvey terbukti bersalah melakukan korupsi kasus timah yang menyebabkan kerugian negara Rp300 triliun.

“Kami mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang telah bersikap tegas dan objektif dalam memutus perkara ini,” ujar Rano Alfath di Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Menurutnya, putusan PT DKI Jakarta yang memperberat hukuman Harvey Moeis semakin menegaskan bahwa negara tidak boleh memberi toleransi terhadap kejahatan korupsi khususnya dalam sektor sumber daya alam. 

“Fakta bahwa Harvey Moeis dinyatakan sebagai salah satu aktor utama dalam kasus korupsi komoditas timah di wilayah PT Timah Tbk memperjelas perannya sebagai penghubung antara penambang ilegal dan perusahaan smelter, serta sebagai koordinator berbagai perusahaan cangkang ilegal,” tuturnya.

Menurutnya, putusan tersebut tidak hanya menunjukkan keberanian dalam penegakan hukum namun juga memperkuat pesan bahwa sistem peradilan tetap berdiri di atas prinsip keadilan dan kepentingan negara.

“Majelis hakim telah menegaskan bahwa Harvey Moeis memperkaya diri sendiri sebesar Rp420 miliar. Ini merupakan bukti konkret bahwa korupsi tidak hanya merugikan negara dalam skala besar, tetapi juga menunjukkan adanya penguasaan aset ilegal yang harus dikembalikan ke kas negara,” jelasnya.

Rano menyebut peningkatan jumlah uang pengganti menjadi Rp420 miliar adalah langkah yang tepat karena negara tidak boleh berhenti hanya pada pemidanaan pelaku tetapi juga harus memastikan aset yang diperoleh secara melawan hukum dapat dipulihkan.

Politisi PKB tersebut dalam hal ini juga mengapresiasi Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung atas upayanya melakukan penegakkan hukum tanpa pandang bulu dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap integritas sistem peradilan. 

Menurutnya, putusan ini menjadi sinyal kuat bahwa negara memiliki keberpihakan yang jelas terhadap supremasi hukum dan pemberantasan korupsi.

Akan tetapi, lebih dari sekadar hukuman berat, negara harus memastikan bahwa seluruh proses eksekusi terhadap aset yang dikorupsi berjalan maksimal.

“Komisi III DPR RI akan terus mengawal implementasi putusan ini, termasuk mengawasi pelaksanaan pengembalian kerugian negara agar tidak ada celah bagi pelaku untuk menghindari kewajiban finansialnya,” kata dia.

“Kasus ini harus menjadi momentum untuk memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap tata niaga sumber daya alam, agar praktik serupa tidak terulang di masa mendatang,” pungkasnya. (*)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

1 komentar untuk “Hukuman Harvey Moeis Diperberat, Rano Alfath Apresiasi Putusan PT DKI Jakarta”

  1. Pingback: Enam Terdakwa Kasus Korupsi Kredit BRIguna di Satuan Militer Cibinong Jalani Sidang Dakwaan - PROKALTIM

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]