Search
Search
Close this search box.

Kasus Penipuan Anak Bos Prodia: Dugaan Praktik Penyalahgunaan Wewenang

Ilustrasi. (Foto: Freepik/pressfoto)

PROKALTIM – Kasus dugaan penipuan yang dialami anak bos Prodia, AN, membuka babak baru. Hal ini berkaitan dengan adanya penyalahgunaan wewenang yang terjadi di antara pengacara dan kliennya.

Dalam kasus ini, mantan pengacara EDH diduga meminta AN untuk menjual mobil mewahnya. Ia berjanji hasil penjualan akan digunakan untuk mengurus perkara hukum.

Akan tetapi, hingga kini, dana tersebut tidak diberikan dan mobil juga tidak dikembalikan ke pemiliknya.

“Peristiwa yang dilaporkan oleh saudara PM bahwa pelapor selaku kuasa hukum dari korban AN menerangkan, sekitar bulan April 2024, terlapor EDH meminta korban, saudara AN, untuk menjual satu mobil mewah milik korban untuk mengurus perkara hukum yang sedang korban alami,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.

“Kemudian korban meminta hasil penjualan mobil tersebut diberikan kepada korban AN dengan cara ditransfer terlebih dahulu sebesar Rp3,5 miliar. Akan tetapi, sampai dengan saat ini, uang hasil penjualan mobil tersebut tidak diberikan oleh terlapor kepada korban,” sambungnya. (*)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]