PROKALTIM – Kejaksaan Agung terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015–2016.
Pada Kamis (13/2), Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa sembilan saksi guna memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara atas nama tersangka TTL.
Sembilan saksi yang diperiksa di antaranya adalah MY, pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian Perdagangan, serta DE dari Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional.
Selain itu, ada NA yang menjabat sebagai Perencana Ahli Madya Sekretariat Dirjen Perdagangan Luar Negeri, TBIY selaku Ketua Tim Bidang Kehutanan Direktorat Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan, serta YEND, seorang Analis Perdagangan Ahli Muda di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri.
Turut diperiksa SH yang menjabat sebagai Kepala Biro Hukum pada Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan, SH yang merupakan pensiunan PNS, serta MY, juga pensiunan pegawai Kementerian Perdagangan.
Terakhir, NE yang pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Impor Kementerian Perdagangan pada tahun 2015.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk menggali lebih dalam dugaan penyimpangan dalam proses importasi gula, yang diduga merugikan negara dalam jumlah besar.
Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini guna menegakkan keadilan dan memastikan transparansi dalam kebijakan perdagangan nasional. (*)
1 komentar untuk “Kejaksaan Agung Periksa Sembilan Saksi dalam Kasus Korupsi Impor Gula”
Pingback: Tim SIRI Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Kasus Korupsi Kredit Macet - PROKALTIM