PROKALTIM – Penangkapan KMP FRD 5 yang mengangkut 1.200 kilo ballpress tekstil ilegal di Perairan Patimban, Subang, oleh Bakamla RI pada Kamis (30/1/2025) kembali menyoroti masalah penyelundupan di Indonesia. Mengapa penyelundupan ballpress menjadi perhatian serius bagi pemerintah?
Ballpress adalah pakaian bekas yang sering diimpor secara ilegal dari luar negeri, seperti Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Jepang, dan Taiwan.
Keberadaan ballpress tidak hanya merugikan industri tekstil dalam negeri, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak melalui proses standar kebersihan yang ketat.
Selain itu, penyelundupan ballpress melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.
Pemerintah melalui Bakamla RI dan berbagai instansi terkait terus berupaya menindak penyelundupan ini guna menjaga ekonomi nasional serta kesehatan masyarakat.
Kepala Bakamla RI menegaskan bahwa pemberantasan penyelundupan, termasuk ballpress, merupakan bagian dari Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Dengan adanya patroli maritim dan kerja sama lintas sektor, rantai penyelundupan diharapkan dapat diputus dan Indonesia terbebas dari perdagangan barang ilegal. (*)
1 komentar untuk “Mengapa Penyelundupan Ballpress Harus Diberantas?”
Pingback: Bakamla RI Berhasil Ungkap Rantai Penyelundupan Ballpress - PROKALTIM