PROKALTIM – Ombudsman RI menyoroti permasalahan dalam penyaluran LPG bersubsidi 3 kg yang dinilai belum tepat sasaran.
Dalam Rapat Koordinasi Pengawasan bersama Kementerian ESDM dan PT Pertamina Patra Niaga yang digelar Senin (10/02/2025) di Jakarta, Ombudsman menekankan pentingnya perbaikan mekanisme distribusi agar subsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat miskin dan pelaku usaha mikro.
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menyebutkan bahwa ada tiga hal utama yang menjadi perhatian dalam distribusi LPG 3 kg, yakni mekanisme penyaluran, sasaran penerima, dan perubahan tata kelola.
“Tiga hal utama yang menjadi sorotan kami adalah terkait mekanisme penyaluran, sasaran penyaluran, dan perubahan tata kelola terkait LPG Bersubsidi 3 kg,” ujar Yeka.
Hasil pengawasan di beberapa daerah seperti Sulawesi Tengah, D.I. Yogyakarta, dan Kepulauan Riau menunjukkan masih adanya masyarakat mampu yang menikmati LPG subsidi, sementara masyarakat yang benar-benar membutuhkan justru kesulitan mendapatkannya.
Selain itu, kebijakan terbaru yang melarang pengecer menjual LPG 3 kg dinilai perlu dikaji ulang, terutama terkait kesiapan infrastruktur dan dampaknya terhadap harga di masyarakat.
Ombudsman RI merekomendasikan penerapan sistem pendataan berbasis aplikasi untuk memastikan subsidi diberikan kepada yang berhak, serta pemerataan distribusi pangkalan agar masyarakat tidak kesulitan mendapatkan LPG bersubsidi.
Ombudsman juga meminta pemerintah dan Pertamina untuk segera menindaklanjuti temuan ini guna meningkatkan efektivitas kebijakan subsidi LPG 3 kg. (*)
1 komentar untuk “Ombudsman RI Desak Perbaikan Distribusi LPG 3 Kg”
Pingback: Ombudsman RI Soroti Keamanan dan Ketersediaan LPG 3 Kg di Daerah - PROKALTIM