Search
Search
Close this search box.

Pemerintah Hapus BPHTB dan PBG, Harga Rumah Diprediksi Semakin Terjangkau

Ilustrasi. (Foto: Kementerian PKP)

PROKALTIM – Pemerintah resmi menghapus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Kebijakan ini dipastikan akan membuat harga rumah semakin terjangkau, terutama bagi mereka yang ingin memiliki hunian pertama.

Langkah ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh tiga menteri, yakni Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Dody Hanggodo, serta Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait.

Mendagri Tito Karnavian menegaskan bahwa keputusan ini telah melalui berbagai pertimbangan, termasuk konsultasi dengan pelaku usaha properti dan pemerintah daerah.

“Penghapusan BPHTB dan PBG bagi masyarakat berpenghasilan rendah ini merupakan bagian dari kebijakan presiden untuk mewujudkan program 3 Juta Rumah. Dengan adanya kebijakan ini, harga rumah akan lebih murah dan lebih mudah dijangkau oleh masyarakat,” ujar Tito dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (25/11/2025).

Selain itu, penghapusan pungutan ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan perumahan di berbagai daerah.

Dengan semakin banyaknya masyarakat yang mampu membeli rumah, pertumbuhan sektor properti pun diprediksi akan semakin meningkat dan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional. (*)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]