Pemkot Balikpapan Larang Musik Koplo dan THM Tutup Selama Ramadan, Pekerja Seni Minta Kebijakan Alternatif

PROKALTIM,BALIKPAPAN – Belum lama ini, sejumlah pekerja seni di Balikpapan mendatangi Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan untuk menyuarakan keberatan terkait kebijakan penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) dan pembatasan pertunjukan musik selama bulan Ramadan. Pemkot Balikpapan menetapkan aturan yang melarang pertunjukan live musik dengan genre koplo serta musik bernuansa hura-hura di restoran selama Ramadan. Sebagai penggantinya, hanya musik bernuansa Islami yang diperbolehkan.
Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, mengungkapkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keselarasan antara regulasi dan kesejahteraan ekonomi pekerja seni. “Kami tetap memberikan ruang bagi pekerja seni untuk terus berkarya, namun dengan batasan lagu-lagu Islami. Musik koplo atau yang bersifat hura-hura tidak sesuai dengan nilai-nilai Ramadan dan oleh karena itu tidak diperbolehkan,” ujar Bagus pada Selasa (25/2/2025).
Bagus juga menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku untuk seluruh tempat hiburan yang menampilkan pertunjukan live music, termasuk restoran yang biasanya mengadakan acara musik.
Selain larangan musik di restoran, Pemkot Balikpapan juga memutuskan untuk menutup sementara seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) selama bulan Ramadan. Edaran resmi terkait aturan ini akan segera dirilis untuk memastikan semua pihak mematuhi kebijakan yang berlaku.
Kebijakan ini menimbulkan beragam respons dari kalangan pekerja seni. Sebagian menyambut baik kebijakan ini sebagai bentuk penghormatan terhadap bulan Ramadan, namun banyak juga yang berharap Pemkot Balikpapan dapat mencari solusi alternatif yang lebih ramah terhadap industri musik dan keberlanjutan profesi mereka di tengah pembatasan ini.
Pemkot Balikpapan menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau pelaksanaan aturan ini dan mengimbau agar semua pihak tetap menjaga ketertiban dan kondusivitas selama bulan Ramadan. (to)