Search
Search
Close this search box.

PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Hasto Kristiyanto, Hakim Beberkan Alasannya

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: Kompas.com/Andri Donnal Putera)

PROKALTIM – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terkait penetapan status tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hakim tunggal dalam perkara ini, Djuyamto, menjelaskan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formil.

Dalam persidangan yang digelar pada Kamis (13/2/2025), hakim menilai bahwa seharusnya ada dua permohonan praperadilan yang diajukan secara terpisah.

Pasalnya, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam dua perkara berbeda, yakni dugaan suap dan perintangan penyidikan.

“Hakim berpendapat permohonan pemohon seharusnya diajukan dalam dua permohonan praperadilan, bukan dalam satu permohonan,” ujar Djuyamto di persidangan.

Hakim menjelaskan bahwa dalam proses hukum, masing-masing tindak pidana harus dibuktikan dengan alat bukti yang berbeda.

Oleh karena itu, menggabungkan dua perkara dalam satu permohonan praperadilan dinilai tidak sesuai prosedur.

“Lazimnya, pembuktian terhadap dugaan dua tindak pidana yang berbeda tentu menggunakan alat bukti yang berbeda pula. Maka konsekuensinya, tidak menutup kemungkinan bahwa alat bukti yang digunakan pada masing-masing dugaan tindak pidana juga berbeda,” paparnya.

Lebih lanjut, hakim menegaskan bahwa keabsahan alat bukti yang digunakan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka menjadi faktor penting dalam penilaian praperadilan.

Jika hanya ada satu permohonan praperadilan untuk dua kasus yang berbeda, maka tidak dapat memenuhi syarat formil yang dibutuhkan.

“Yang bisa saja pada satu penetapan tersangka dalam satu dugaan tindak pidana dinyatakan sah, sedangkan pada dugaan tindak pidana lainnya dinyatakan tidak sah oleh hakim,” tandas Djuyamto.

Dengan putusan ini, status tersangka yang disematkan kepada Hasto Kristiyanto oleh KPK tetap berlaku.

Akan tetapi, pihak kuasa hukum Hasto sebelumnya telah menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut, termasuk kemungkinan mengajukan kembali permohonan praperadilan secara terpisah sesuai pertimbangan hakim. (*)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

1 komentar untuk “PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Hasto Kristiyanto, Hakim Beberkan Alasannya”

  1. Pingback: Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Hasto Pertimbangkan Langkah Hukum Baru - PROKALTIM

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]