Search
Search
Close this search box.

Polisi Ungkap Modus Operandi Pencuri Ponsel Anak di Jagakarsa

PROKALTIM – Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap dua pelaku pencurian ponsel dengan pemberatan yang menyasar anak-anak di bawah umur sebagai korban.

Dalam keterangan resmi, polisi mengungkap modus operandi yang dilakukan oleh MVH alias B (23) dan FH alias KK (21) dalam menjalankan aksinya.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya, kedua tersangka memiliki peran masing-masing.

MVH alias B bertindak sebagai pengendara atau joki, sekaligus otak di balik perampokan, sementara FH alias KK menjadi eksekutor yang merampas ponsel korban.

Mereka memilih anak-anak sebagai target karena dinilai lebih rentan. Para pelaku biasanya menghampiri korban yang tengah bermain ponsel di area terbuka, lalu merampasnya secara paksa. Tak jarang, korban mengalami luka-luka akibat mempertahankan barang berharganya.

“Salah satu korban bahkan sampai tersungkur dari sepeda karena mempertahankan ponselnya,” ujar Kombes Wira.

Setelah berhasil merampas ponsel korban, para pelaku melarikan diri ke daerah Parung, Bogor. Dalam pelariannya, mereka sempat menggadaikan ponsel hasil curian hanya untuk mendapatkan dua liter bensin agar dapat terus kabur.

Akan tetapj, jejak mereka akhirnya terendus oleh tim kepolisian. MVH alias B ditangkap lebih dulu saat bersembunyi di sebuah kebun dekat rumahnya di Depok. Selanjutnya, polisi berhasil mengamankan FH alias KK di rumahnya di daerah Pondok Cina, Depok.

Polda Metro Jaya memastikan bahwa kedua tersangka sudah melakukan tindak pidana serupa sedikitnya di 10 lokasi berbeda. Polisi pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama terhadap anak-anak yang sering bermain ponsel di tempat terbuka.

“Kami mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati, dan segera melaporkan kejadian serupa agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkas Kombes Wira.

Dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun sesuai Pasal 365 ayat (2) ke-2e KUHP, kedua pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (*)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]