PROKALTIM,BALIKPAPAN – Satpol PP Kota Balikpapan menutup 37 tempat Penyalur Oli Mesin (POM) sepanjang tahun 2024. Selain itu, dalam operasi penertiban tersebut, petugas juga menyita 1.089 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek, baik dalam kemasan botol maupun kaleng.
Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Boedi Liliono menjelaskan, bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya yang telah direncanakan sejak akhir tahun 2023 hingga awal 2024.
“Hari ini kami melaksanakan hasil penertiban selama tahun 2024, termasuk penyitaan miras dari berbagai merek. Beberapa merek yang disita antara lain Bel, Kipas, dan beberapa jenis bir lainnya dalam kemasan botol maupun kaleng,” ujarnya.

Penyitaan miras ini dilakukan berdasarkan operasi yang melibatkan Unit Cipta Kondisi (UCC) dan non-UCC, serta sesuai dengan putusan pengadilan. “Penertiban ini kami lakukan sebagai tindak lanjut dari keputusan hukum yang telah ditetapkan,” tambah Budi.
Menjelang tahun 2025, Satpol PP Balikpapan berencana untuk memperkuat regulasi terkait perizinan dan pengawasan terhadap usaha POM serta peredaran miras.
“Kami akan memperbarui surat edaran kota agar lebih kuat, dengan fokus pada aspek keamanan, keselamatan, dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku,” jelas Budi.
Budi juga berharap para pelaku usaha dapat lebih memperhatikan aspek legalitas dan keamanan dalam operasional bisnis mereka.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap tempat usaha sudah memenuhi standar yang ditetapkan, termasuk kelengkapan alat pemadam kebakaran (APAR) dan aspek keamanan lainnya,” tutupnya. (to)