Search
Search
Close this search box.

Soal Retret Kepala Daerah, DPR Minta Semua Kebijakan Presiden Prabowo Didukung

Ilustrasi. (Foto: Freepik/pch.vector)

PROKALTIM – Anggota Komisi II DPR RI Mohammad Toha mendukung retret bagi kepala daerah yang akan digelar di Magelang, Jawa Tengah.

Toha berharap semua kepala daerah mendukung kebijakan yang telah ditetapkan Presiden Prabowo Subianto. 

Diketahui, setelah dilantik oleh Presiden Prabowo di Istana Negara pada Kamis (20/2/2025), para kepala daerah akan mengikuti retret selama delapan hari, mulai 21 hingga 28 Februari 2025 di Lembah Tidar, Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jawa Tengah. 

Sebanyak 505 kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang tidak ada gugatan atau selesai gugatan sengketa PHPU di MK akan mengikuti retret di Magelang.

Mereka akan memperoleh materi yang disampaikan langsung oleh 42 menteri Kabinet Merah Putih tentang Asta Cita yang menjadi visi misi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. 

“Dengan retret ini, kepala daerah diharapkan  bisa memahami Asta Cita dan visi misi Presiden Prabowo, sehingga mereka mendukung semua kebijakan dan program pemerintah,” papar Mohammad Toha, Rabu (19/2/2025).

Retret kepala daerah memang tidak diatur secara khusus dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Namun, UU ini mengatur tentang kewenangan kepala daerah dalam mengelola pemerintahan daerah, termasuk dalam hal pengelolaan keuangan daerah. 

“Retret kepala daerah dapat dimaknai sebagai kegiatan yang terkait dengan pengembangan kapasitas dan peningkatan kinerja kepala daerah,” terang Toha.

Menurut Toha, retret sangat bermanfaat dalam membantu kepala daerah untuk membangun kinerja di daerahnya masing-masing,  seperti meningkatkan kinerja, mengelola pemerintahan, meningkatkan kerja sama, mengembangkan strategi dan rencana aksi, meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memenuhi kebutuhan masyarakat, serta mengembangkan inovasi dan solusi kreatif.

“Setiap kepala daerah memang memiliki RPJMD sesuai janji kampanye politik kepala daerah  masing-masing. Tapi pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengawasi pelaksanaan pemerintahan daerah. Apalagi ada kewajiban pemerintah pusat memberikan dana bantuan kepada pemerintah daerah,” pungkasnya. (*)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]