PROKALTIM – Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Mohammad Toha menyatakan bahwa rencana revisi UU Pemilu harus menjadi momentum perbaikan sistem politik Indonesia.
Salah satunya dengan memisahkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Selama ini, DKPP berada di bawah Kemendagri. Menurut Toha, karena menjadi bagian dari Kemendagri, maka independensi DKPP dipertanyakan. Sebagai lembaga yang menangani perkara penyelenggara pemilu, DKPP seharusnya mandiri dan independen.
“Saya ragu independensi DKPP dalam menjalankan tugas peradilan kode etik bagi jajaran KPU dan Bawaslu, mudah saja bagi Kemendagri untuk mengintervensi putusan DKPP. Ini tidak sehat, DKPP harus dikeluarkan dari Kemendagri,” kata Toha, Selasa (4/2/2025).
Menurut legislator Dapil Jawa Tengah V itu, UU menyebut bahwa DKPP bersama KPU dan Bawaslu adalah lembaga yang bersifat mandiri.
“KPU dan Bawaslu sudah on the track. Tapi untuk DKPP, ini keliru, harus segera diselamatkan. Pada momentum revisi UU Pemilu, pelembagaan DKPP sebagai lembaga mandiri harus diprioritaskan,” tuturnya.
Dia mengingatkan bahwa DKPP, untuk urusan perbaikan kelembagaan, tidak boleh diam saja. DKPP dapat melakukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bagaimana mungkin lembaga penegak kode etik dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan benar bila statusnya saja tidak mandiri. Pun dengan Kemendagri, jangan terus-terusan memelihara sakwasangka.
“Saya banyak mendengar keraguan publik, DKPP tidak akan mandiri di bawah Kemendagri. Meski saya tidak sepenuhnya setuju, tapi menurut saya, mengeluarkan DKPP dari Satker Kemendagri adalah cara paling tepat,” pungkasnya. (*)
1 thought on “Soal RUU Pemilu, DPR: DKPP Harus Pisah dari Kemendagri”
Pingback: DPR Sebut Pemangkasan Anggaran DKPP oleh Kemendagri Tidak Wajar - PROKALTIM