PROKALTIM – Anggota Komisi II DPR Indrajaya mengapresiasi temuan Ombudsman tentang adanya maladministrasi dan enam indikasi pidana dalam pembangunan pagar laut.
Menurutnya, temuan Ombudsman itu bisa menjadi pintu masuk aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan pidana pagar laut secara nasional.
“Temuan ini jangan hanya sekedar laporan di atas kertas, tapi harus ada tindak lanjut dan usut hingga tuntas. Pemerintah jangan hanya berhenti pada pencabutan pagar dan dianggap selesai. Tapi cari tahu siapa dalang di balik pemagaran laut dan terapkan hukum yang berlaku,” ujar Indrajaya, Selasa (4/2/2025).
Dalam temuan Ombudsman itu terungkap bahwa pemagaran laut di Banten telah dilakukan sejak Oktober 2024. Kala itu, pagar laut dibangun sekitar 10 kilometer, tapi tidak dibongkar dan malah berlanjut hingga sepanjang 30,6 kilometer.
Temuan tersebut juga menyebutkan bahwa adanya upaya penguasaan ruang laut dengan beredarnya dua surat yang diduga palsu untuk mendukung rencana pembangunan pagar laut dengan menerbitkan 263 sertifikat hak untuk menguasai 370 hektar ruang laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Indrajaya meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk segera menindaklanjuti temuan Ombudsman tersebut.
“Investigasi yang dilakukan selama sebulan ini menunjukkan komitmen Ombudsman dalam membongkar akar permasalahan yang terjadi pada pemagaran pagar laut. Temuan ini juga bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar pemagaran laut yang juga terjadi di beberapa daerah di Indonesia,” katanya lagi.
Dia juga meminta Ombudsman tidak berhenti pada investigasi di Banten, tapi juga menyelidiki secara nasional sehingga daerah-daerah yang mengalami pemagaran laut terpeta secara menyeluruh.
Keberadaan pagar laut yang bertentangan dengan nilai dan kaidah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 juncto UU Nomor 1 Tahun 2014, yang menekankan pentingnya akses publik terhadap pesisir dan laut, harus diawasi semua kalangan tanpa kecuali.
“Ini permasalahan bersama. Temuan Ombudman ini harus jadi pijakan untuk mencegah agar kedepan tidak ada lagi pengklavingan sumber daya alam Indonesia oleh pihak-pihak tertentu dan mengambil keuntungan untuk kepentingan kelompok atau golongan,” pungkasnya. (*)
1 komentar untuk “Temuan Ombudsman soal Pagar Laut, DPR: Harus Diusut Tuntas”
Pingback: Ombudsman RI Ungkap Maladministrasi Legalitas Lahan di Tembesi Tower, Batam - PROKALTIM