Search
Search
Close this search box.

Warga Griya Permata Asri Laporkan Masalah Banjir ke DPRD Balikpapan, Minta Solusi Atas Kesalahan Site Plan

Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan, H. Yusri

PROKALTIM,BALIKPAPAN – Sebanyak 21 warga Perumahan Griya Permata Asri (GPA) yang terdampak banjir melaporkan masalah genangan air ke DPRD Kota Balikpapan pada Senin (24/2/2025). Mereka meminta solusi terkait permasalahan yang sudah lama terjadi di kawasan tersebut.

Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan, H. Yusri, mengungkapkan bahwa masalah ini bermula dari kesalahan dalam perencanaan pembangunan perumahan. Sebelumnya, area yang kini tergenang air seharusnya dirancang sebagai bozem atau area resapan air. Namun, pihak pengembang GPA malah membangun rumah di tempat tersebut, yang akhirnya menyebabkan genangan air dan banjir.

“Kami sangat menyayangkan ketidakhadiran pihak manajemen GPA dalam pertemuan ini. Ini adalah masalah yang sangat serius dan perlu segera diatasi. Seharusnya bozem, tetapi malah dibangun rumah di sana,” kata H. Yusri setelah rapat dengar pendapat dengan warga.

H Yusri menambahkan bahwa persoalan ini semakin rumit karena melibatkan dua pengembang yang berbatasan, yaitu GPA dan Daun Village. Kedua pengembang tersebut diketahui tidak memiliki hubungan yang harmonis karena sengketa batas tanah.

“Kedua perumahan ini mengalami ketegangan, kemungkinan besar karena masalah batas wilayah. Akibatnya, permasalahan seperti ini terjadi dan kedua belah pihak tidak mau mengalah,” ungkap H Yusri.

Meski demikian, H Yusri mengapresiasi langkah positif dari pengembang Daun Village yang telah membangun gorong-gorong untuk mengurangi genangan air di kawasan GPA. Ia berharap upaya ini dapat membantu mengalirkan air dan mengurangi dampak banjir.

Selain itu, pemerintah kota juga telah memberikan bantuan kepada warga yang terdampak banjir, termasuk melalui program bantuan sewa rumah bagi mereka yang rumahnya tidak bisa dihuni akibat banjir.

DPRD Kota Balikpapan berharap agar konflik antara GPA dan Daun Village segera diselesaikan agar warga tidak lagi terkena dampak banjir. Saat ini, GPA memiliki luas wilayah sekitar 30 hektar, sementara Daun Village memiliki luas 15 hektar. Penyelesaian sengketa ini dianggap penting demi perbaikan tata kelola lingkungan dan mencegah kerugian lebih lanjut bagi warga. (to)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]