PROKALTIM,BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan bersama Pemerintah Kota telah menetapkan 26 rancangan peraturan daerah (Perda) yang ditargetkan dapat selesai pada 2025. Dari jumlah tersebut, 15 di antaranya diusulkan oleh DPRD, sementara sisanya, yakni 11 perda, berasal dari pemerintah kota.
Iwan Wahyudi, anggota Komisi I DPRD Kota Balikpapan, mengungkapkan bahwa beberapa perda dalam program legislasi tahun ini adalah kelanjutan dari peraturan tahun lalu. Beberapa perda sudah ada yang selesai, seperti Perda tentang Reklame.
“Kami sangat optimis, meskipun targetnya agak tinggi, sekitar 70–80 persen bisa tercapai. Namun, minimal 50 persen harus bisa kita capai secara realistis. Perda-perda ini sangat penting karena menyangkut kebutuhan masyarakat,” kata Iwan Wahyudi, Senin (17/3/2025).
Salah satu perda yang sedang dibahas adalah Perda mengenai Kota Layak Lanjut Usia. Data menunjukkan bahwa 8,1 persen penduduk Balikpapan tergolong lanjut usia. Regulasi ini diharapkan dapat memberikan dukungan lebih pada kelompok lansia, seperti aksesibilitas, fasilitas, pelayanan kesehatan, hingga home care.
“Kita perlu membangun pemahaman bersama tentang pentingnya fasilitas, layanan sosial, dan infrastruktur yang ramah bagi lansia. Dengan adanya perda ini, kita berharap kualitas hidup lansia tidak hanya meningkat seiring bertambahnya angka harapan hidup—yang saat ini berada di angka 75 tahun—tetapi juga dalam hal kesejahteraan mereka, agar tetap sehat dan bahagia,” tambahnya.
DPRD Kota Balikpapan berharap proses pembahasan perda dapat berlangsung lancar dan sesuai rencana, sehingga setiap peraturan yang telah dijadwalkan bisa disahkan tepat waktu. (to)