PROKALTIM,BALIKPAPAN – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan segera memulai pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur mengenai jarak antar toko ritel modern seperti Alfamart, Indomaret, dan Alfamidi. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan dan penataan toko ritel modern di kota tersebut.
Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan, Andi Arief Agung, menjelaskan bahwa pembahasan revisi peraturan ini akan dimulai setelah penyusunan naskah penjelasan yang disusun berdasarkan hasil identifikasi masalah dari Komisi II DPRD Balikpapan. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan memfasilitasi seluruh tahapan proses revisi, dengan memperhatikan rekomendasi hasil pengawasan yang dilakukan oleh Komisi II.
“Revisi ini diperlukan untuk memastikan pengaturan jarak antar toko ritel modern lebih efektif. Komisi II bertugas untuk melakukan pengawasan, dan berdasarkan temuan-temuan tersebut, kami akan mengusulkan revisi Perda yang mengatur toko-toko ritel modern di kota ini,” ungkap Andi Arief Agung pada Senin (10/3/2025).
Setelah naskah penjelasan selesai, revisi tersebut akan dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk tahun 2027. Sebelum dimulai, Bapemperda akan melakukan berbagai kajian mendalam guna memastikan bahwa revisi ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan pengelolaan ritel di Balikpapan. (to)