PROKALTIM – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto bersama Wakil Mendes PDT Ahmad Riza Patria melaporkan dugaan penyimpangan dana desa ke Jaksa Agung.
Pertemuan Mendes Yandri dan Wamendes Ariza dengan Jaksa Agung berlangsung di Ruang Rapat Lantai Tujuh Gedung Kejaksaan Agung, Rabu (12/3/2025).
Yandri menjelaskan bahwa kedatangan dirinya dan Wamendes Ariza untuk berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait adanya temuan penyimpangan dana desa yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan pribadi.
“Kami tadi juga mendiskusikan dengan Pak Jaksa Agung dan jajaran bahwa hasil evaluasi kami beberapa tahun terakhir, terutama tahun 2024, banyak penyimpangan dana desa. Di antaranya ada oknum kepala desa yang menggunakan untuk judi online,” kata Yandri.
Dia mengatakan ada pula dana desa yang digunakan untuk kepentingan lain serta website fiktif.
Fakta-fakta inilah yang mendorong Mendes Yandri meminta Kejaksaan Agung mendalami sejumlah dugaan penyimpangan dana desa tersebut.
“Tadi juga kami bicarakan dan kami juga minta ini disupervisi atau didalami oleh pihak Kejaksaan, sehingga ada efek jera. Para oknum kepala desa itu agar tidak mengulangi dan yang belum melakukan jangan sampai melakukan,” tuturnya.
Mendes Yandri menegaskan dirinya mendapatkan data tersebut dari Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK).
Dirinya pun telah menyerahkan sepenuhnya hal itu kepada penegak hukum untuk menindaklanjuti penanganan temuan tersebut.
“Jadi kami di pihak yang meminta untuk aparat penegak hukum, tentu sudah kami serahkan. Kami tidak akan menyampaikan secara detail nama kepala desanya siapa, berapa jumlahnya, di desa mana, bulan berapa dia melakukan perbuatan tidak benar itu, semuanya sudah kami serahkan,” pungkasnya. (*)
1 komentar untuk “Dugaan Penyimpangan Dana Desa, Mendes Yandri Laporkan Oknum ke Jaksa Agung”
Pingback: Kemendes PDT Dapat Tambahan Anggaran Rp345 Miliar, Yandri: Kabar Gembira Buat Desa - PROKALTIM