Search
Search
Close this search box.

Komisi II DPRD Balikpapan Gelar RDP Bahas Perlindungan UMKM dari Dampak Maraknya Toko Ritel Nasional

PROKALTIM,BALIKPAPAN – Menjelang waktu buka puasa, Komisi II DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pengusaha ritel di Kota Balikpapan. RDP ini diadakan di ruang rapat gabungan DPRD Kota Balikpapan, lantai 2, dengan tujuan untuk mengatasi dampak dari maraknya toko ritel di kota tersebut terhadap perkembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal.

Hadir dalam rapat tersebut anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan, serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Perdagangan Kota Balikpapan. Selain itu, hadir juga pengusaha ritel nasional seperti Alfamart, Alfamidi, dan Indomaret, serta ritel lokal Balikpapan seperti Yova Mart dan Toko Ujung Pandang.

Sekretaris Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Taufik Qul Rahman, dalam kesempatan tersebut menjelaskan bahwa rapat ini merupakan respons terhadap laporan-laporan yang diterima dari pengusaha UMKM yang kesulitan memasarkan produk mereka di toko-toko ritel besar. “Ini sebagai bentuk apresiasi kami terhadap warga, karena banyak pengusaha UMKM yang melaporkan kesulitan untuk masuk ke jaringan ritel besar seperti Indomaret, Alfamart, dan Alfamidi,” ungkapnya, kepada awak media, pada Jumat (7/3/2025).

Taufik menambahkan bahwa jumlah toko ritel yang semakin berkembang di Balikpapan menjadi masalah bagi pasar-pasar tradisional dan toko kelontong. Ia pun menyatakan bahwa Komisi II berencana untuk mengubah Peraturan Daerah (Perda) tentang perdagangan, khususnya terkait aturan jarak antar toko ritel. “Kami akan mengubah Perda tentang perdagangan, menghilangkan aturan jarak dan menggantinya dengan aturan radius. Ini akan membuka peluang bagi produk lokal untuk berkembang,” jelasnya.

Taufik juga menyoroti dampak dari kemudahan perizinan yang diberikan melalui sistem OSS (Online Single Submission) yang memudahkan pengusaha ritel besar untuk membuka toko tanpa melalui prosedur yang rumit. “Dengan sistem OSS ini, pengusaha ritel bisa membuka toko tanpa peduli dengan aturan jarak, sementara PAD (Pendapatan Asli Daerah) kita tidak mendapatkan keuntungan signifikan,” ujarnya.

Terkait dengan perubahan Perda, Taufik mengungkapkan bahwa perubahan tersebut akan mencakup pembatasan jumlah toko ritel besar di setiap kelurahan dan radius yang harus dipatuhi. Ia juga menegaskan bahwa pemerintah kota harus lebih serius dalam melindungi UMKM lokal dari maraknya toko ritel besar yang semakin menggerus daya saing usaha kecil.

“Kami akan terus memperjuangkan UMKM lokal agar tidak mati. Walaupun ini zaman modern, budaya kita, termasuk budaya berusaha di pasar tradisional, harus tetap dijaga,” tegas politisi fraksi PKB ini.

Ia juga menambahkan bahwa perubahan Perda ini harus segera disahkan dan apabila ada yang melanggar, toko tersebut akan ditutup. “Jika sudah ada perubahan, dan masih ada yang melanggar, kita akan tutup. Tidak ada toleransi,” tegasnya.

Selain itu, Taufik berharap agar pemerintah kota menetapkan jumlah toko ritel nasional yang boleh beroperasi di tiap Kecamatan atau Kelurahan, sehingga usaha lokal dapat kembali berkembang. “Kami harap jumlahnya bisa dibatasi, satu kelurahan cukup satu toko ritel, jadi tidak ada penambahan yang tidak terkendali,” tutup Taufik.

Dengan adanya pembahasan ini, diharapkan perlindungan terhadap UMKM lokal dapat lebih maksimal, serta menciptakan keseimbangan antara keberadaan toko ritel besar dan usaha kecil di Balikpapan. (to)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]