PROKALTIM,BALIKPAPAN – Anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Suwanto, memberikan kritik terkait pemanfaatan lahan parkir Ritel Modern yang digunakan sebagai area berjualan bagi tenant UMKM lokal. Kritik tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Jumat (7/3/2025), di ruang rapat gabungan lantai 2 Kantor DPRD Kota Balikpapan.
RDP kali ini dihadiri oleh perwakilan dari sembilan Ritel Modern yang beroperasi di Balikpapan, baik yang berskala nasional maupun lokal.
Suwanto menilai bahwa penggunaan lahan parkir untuk tempat berjualan bertentangan dengan peraturan yang ada. Ia mengusulkan agar biaya sewa tempat di area parkir tersebut dibebaskan bagi pelaku UMKM, untuk membantu mereka mengurangi beban biaya usaha. Menurutnya, UMKM yang terbebani dengan biaya sewa yang tinggi di tengah terbatasnya keuntungan akan kesulitan bertahan.
“Jika pelaku UMKM harus membayar sewa tempat sementara keuntungan mereka terbatas, bagaimana mereka bisa bertahan? Ini adalah persoalan besar yang harus segera dicari solusinya,” ujar Suwanto.
Meskipun pemilik gerai menjelaskan bahwa biaya sewa digunakan untuk menutupi pengeluaran operasional seperti sewa tempat dan biaya listrik, Suwanto tetap berpendapat bahwa hal ini melanggar ketentuan yang berlaku. Menurut Peraturan Daerah (Perda), lahan parkir seharusnya hanya digunakan untuk kendaraan, bukan untuk kegiatan komersial.
“Lahan parkir yang digunakan untuk berjualan oleh UMKM ini seharusnya tidak diperbolehkan. Penyalahgunaan lahan ini bisa melanggar aturan yang ada, terlebih lagi mengacu pada Perda nomor 8 tahun 2023 yang mengatur pajak parkir. Luasan lahan yang digunakan untuk UMKM harus dihitung dalam pajak tersebut,” tegas Suwanto.
Suwanto juga mengungkapkan bahwa pembahasan mengenai kemungkinan penggratisan biaya sewa untuk UMKM akan dilanjutkan pada pertemuan berikutnya. Ia berharap pada rapat selanjutnya, pihak pengambil keputusan dari gerai-gerai modern dapat hadir untuk bersama-sama mencari solusi terbaik bagi UMKM di Kota Balikpapan.
“Saya berharap pada pertemuan mendatang, kita bisa menghadirkan pengambil kebijakan dari gerai-gerai tersebut, agar diskusi mengenai penggunaan lahan untuk UMKM dan kemungkinan menggratiskan biaya sewa dapat dilakukan lebih lanjut,” tambah Suwanto.
Politisi PDI Perjuangan ini menekankan bahwa kebijakan tersebut akan sangat bermanfaat bagi pelaku UMKM yang sedang berjuang di tengah berbagai keterbatasan. “Pedagang UMKM membutuhkan dukungan agar bisa mendapatkan tempat berjualan yang layak. Namun, tentunya kualitas produk mereka juga harus menjadi pertimbangan utama,” ujar Suwanto.
Dalam pertemuan yang akan datang, Suwanto berencana untuk melibatkan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) guna menghitung penggunaan lahan parkir yang saat ini digunakan oleh tenant UMKM sebagai tempat berjualan. (to)