PROKALTIM – Pemerintah terus memperkuat upaya pengendalian inflasi pangan, khususnya minyak goreng, melalui sinergi lintas sektor dan implementasi kebijakan Domestic Market Obligation (DMO).
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang, memaparkan hal ini dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang dipimpin Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
“Realisasi DMO pada Februari mencapai 174.136 ton. Untuk Maret hingga tanggal 7, sudah tercapai 30.038 ton. Seluruhnya diproduksi dalam bentuk MinyaKita,” ujar Moga.
DMO menjadi kebijakan penting yang mewajibkan produsen kelapa sawit dan turunannya memenuhi pasokan dalam negeri sebelum mengekspor. Produsen yang memenuhi DMO diberikan insentif berupa hak ekspor.
Meskipun begitu, Moga mengakui masih terjadi kenaikan indeks harga minyak goreng di sejumlah daerah.
“Dari rilis indeks perkembangan harga minggu ketiga Februari, 136 dari 360 daerah mengalami kenaikan IPH minyak goreng, termasuk Kabupaten Sarmi, Malinau, dan Wakatobi,” jelasnya.
Untuk menekan kenaikan harga, pemerintah mempercepat suplai dan menggandeng Satgas Pangan Polri, dinas terkait, serta produsen untuk melakukan double supply, khususnya selama Ramadan.
Langkah ini sejalan dengan pernyataan Menteri Perdagangan Budi Santoso yang menyebut bahwa distribusi MinyaKita harus dikawal agar tetap sesuai HET dan menjangkau seluruh pasar rakyat. (*)
1 komentar untuk “Pemerintah Kawal Ketat Inflasi Minyak Goreng Lewat DMO dan Satgas Pangan”
Pingback: Cegah Kerugian Konsumen, Kemendag Intensifkan Pengawasan MinyaKita - PROKALTIM