PROKALTIM,BALIKPAPAN – Polda Kalimantan Timur (Kaltim), melalui Subdit Indagsi Ditreskrimsus dan Bidhumas Polda Kaltim, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Pandan Sari, Balikpapan, pada Selasa (11/3/2025) sore, guna memastikan keakuratan takaran pada produk minyak goreng bersubsidi bermerk “Minyakita” yang beredar di pasaran.
Sidak yang dimulai pukul 16.00 WITA ini dihadiri oleh Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kaltim, Kasubid Penmas Bidhumas Polda Kaltim, serta personel dari Satgas Pangan dan Bidhumas. Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk memverifikasi bahwa Minyakita yang dijual di pasar sesuai dengan takaran yang sudah ditentukan, yakni 1 liter atau 1.000 ml per kemasan.

Dalam sidak tersebut, tim memeriksa kemasan botol dan pouch Minyakita untuk memastikan bahwa volume minyak yang tertera pada label sesuai dengan standar yang berlaku. Pemeriksaan dilakukan dengan menggunakan alat ukur volume untuk menjamin ketepatan takaran produk yang beredar di masyarakat.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tidak ditemukan adanya pelanggaran atau ketidaksesuaian takaran pada produk Minyakita yang diperiksa di pasar tersebut.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polda Kaltim dalam menjaga hak konsumen dan memastikan distribusi bahan pokok, khususnya minyak goreng bersubsidi, berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. (to)