Search
Search
Close this search box.

Takaran MinyaKita Disunat, Komisi III: Produsen Harus Dihukum Berat

Ilustrasi. (Foto: Freepik/Mateus Andre)

PROKALTIM – Polri diminta untuk mengusut tuntas kasus kecurangan yang dilakukan sejumlah produsen MinyaKita.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Abdullah saat menanggapi banyaknya temuan produk MinyaKita yang tak sesuai takaran di berbagai daerah.

“Kami minta agar pihak berwajib mengusut tuntas kecurangan yang dilakukan pihak produsen,” kata Abdullah, Sabtu (15/3/2025).

Politisi PKB ini juga menyoroti kurangnya pengawasan Satuan Tugas (Satgas) Pangan yang tidak bisa mengantisipasi pelanggaran distribusi minyak goreng subdivisi tersebut hingga beredar produk MinyaKita yang tak sesuai ketentuan takaran.

“Telusuri dengan seksama jaringan-jaringan yang bermain dalam kasus pengurangan takaran MinyaKita. Karena ini sudah sangat membuat rugi masyarakat,” tuturnya.

Seperti diketahui, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan 14 direktur perusahaan sebagai tersangka terkait pelanggaran produsen MinyaKita.

Penetapan tersangka tersebut menyusul diterimanya 14 laporan terkait ketidaksesuaian takaran MinyaKita dengan label yang ada di kemasan.

Bareskrim Polri mengungkap modus licik pabrik produksi minyak goreng MinyaKita kemasan 1 liter yang isinya ternyata sudah disunat menjadi 750-800 mililiter.

Polisi mengatakan mesin produksi MinyaKita sudah di-setting dengan takaran hanya 800ml.

Menurut Abdullah, pemerintah bersama penegak hukum harus menindak tegas produsen yang terbukti curang.

“Jangan sampai rakyat terus-terus dirugikan karena kita ketahui belakangan ada banyak terungkap praktik-praktik kecurangan, termasuk yang dilakukan oleh penyelenggara negara,” ungkapnya.

Adapun Satgas Pangan Polri telah menyegel produsen penyunat takaran MinyaKita yakni PT Artha Eka Global Asia yang berlokasi di Karawang, Jawa Barat. Tindakan tegas sangat dibutuhkan agar membuat jera para pelaku.

“Harus ada sanksi yang lebih berat bagi pelanggar, baik pencabutan izin usaha bagi produsen yang tidak mematuhi ketentuan maupun sanksi hukuman pidana atas kecurangan yang dilakukan,” tegas Abdullah.

Lebih lanjut, legislator dari dapil Jawa Tengah VI itu menyoroti kurangnya pengawasan terkait distribusi minyak goreng.

Termasuk, kata Abdullah, peran Satgas Pangan yang salah satu tugasnya mengawasi agar tidak terjadi praktik kecurangan di pasar.

“Harusnya pengawasan lebih ditingkatkan. Jangan setelah ramai karena temuan masyarakat, baru berbondong-bondong sidak di mana-mana. Antisipasi lebih baik dibandingkan mengatasi sehingga masyarakat tidak menjadi korban,” tukasnya.

Abdullah berharap, jajaran pemerintah memprioritaskan kebutuhan masyarakat. Termasuk jaminan semua produk pangan terbebas dari segala bentuk kecurangan.

“Hak-hak konsumen harus dilindungi dengan baik. Terutama dalam mendorong penerapan hukum perlindungan konsumen yang lebih efektif, sehingga masyarakat dapat mengajukan keluhan dan mendapatkan ganti rugi jika dirugikan oleh praktik curang,” tukasnya. (*)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]