PROKALTIM,BALIKPAPAN – Wakil Wali Kota Balikpapan, H. Bagus Susetyo, menegaskan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan dan pekerja sebaiknya dilakukan lebih awal, minimal tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Hal ini dimaksudkan agar para pekerja memiliki waktu yang cukup untuk merencanakan mudik dan memenuhi kebutuhan lebaran dengan lebih tenang.
Menurut H. Bagus, banyak pekerja yang sudah mempersiapkan perjalanan mudik jauh-jauh hari, bahkan dua hingga tiga hari sebelum Lebaran.
Oleh karena itu, pencairan THR yang tepat waktu akan sangat membantu mereka dalam mempersiapkan segala kebutuhan, termasuk biaya perjalanan mudik.
“THR sebaiknya tidak diberikan dekat dengan Hari Raya. Setidaknya tujuh hari sebelum Lebaran, THR sudah diterima agar pekerja bisa memanfaatkan dana tersebut untuk keperluan lebaran dan mudik dengan lebih nyaman,” ujarnya saat diwawancarai oleh media, pada Senin (17/3/2025).
Lebih lanjut, H. Bagus juga menyoroti pentingnya peran lurah dan ketua RT dalam memastikan proses distribusi THR berjalan lancar, serta mengingatkan para pengusaha untuk memenuhi kewajiban mereka sesuai dengan ketentuan yang ada.
Ia juga mengimbau agar perusahaan tidak menunda pembayaran THR, karena hal ini dapat mempengaruhi kesejahteraan pekerja, terutama menjelang Lebaran.
“Kami berharap para pengusaha bisa memahami bahwa THR adalah hak pekerja dan harus dibayarkan tepat waktu. Pemerintah akan terus memantau pelaksanaannya,” tambahnya.
Dengan kebijakan ini, diharapkan pekerja dapat merayakan Idulfitri dengan lebih tenang dan tanpa beban finansial. (to)