PROKALTIM,BALIKPAPAN – Anggota Komisi IV DPRD Kota Balikpapan, Hj Iim, mengingatkan pentingnya BPJS Kesehatan untuk memperluas sosialisasi mengenai perubahan peraturan, terutama terkait dengan kriteria penyakit yang kini tidak lagi ditanggung.
Hal ini menyusul ketidaktahuan masyarakat mengenai aturan terbaru yang menyatakan bahwa biaya persalinan hanya akan ditanggung jika memenuhi kriteria tertentu, seperti kontrol rutin.
Pernyataan tersebut disampaikan Hj Iim setelah rapat dengar pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Balikpapan pada Selasa (8/4/2025), yang membahas kebijakan perubahan tersebut.
Menurut Hj Iim, meskipun BPJS telah memperbarui peraturannya, masih banyak warga yang belum sepenuhnya memahami konsekuensi dari perubahan ini.
“Saat ini banyak yang beranggapan bahwa iuran bulanan sudah cukup untuk mendapatkan layanan kesehatan tanpa batas, padahal ada jenis layanan dan penyakit yang kini tidak lagi ditanggung oleh BPJS,” ujar Hj Iim. Hal ini, kata dia, menimbulkan kekecewaan dan kebingungan di kalangan masyarakat.
Oleh karena itu, Komisi IV DPRD Balikpapan meminta BPJS untuk mengalokasikan dana khusus guna melakukan sosialisasi melalui berbagai media, seperti iklan atau program informasi publik. Hj Iim menegaskan bahwa penyuluhan mengenai peraturan baru sangat diperlukan agar masyarakat bisa memahami dengan baik perubahan yang ada.
Hj Iim juga mengungkapkan bahwa masalah ini tidak hanya dirasakan oleh masyarakat, tetapi juga oleh anggota DPRD, seperti yang dialami oleh Anggota DPRD Syarifuddin Odang, yang sempat terkendala karena minimnya informasi terkait aturan baru tersebut.
“Sebagai contoh, saya sendiri pernah mengalami hal serupa. Saat melahirkan dengan caesar, saya sudah membayar biaya sebesar 11 juta, namun akhirnya uang tersebut dikembalikan karena ternyata saya sudah dijamin oleh Jamkesda,” ungkap Hj Iim.
Ia mengungkapkan bahwa kebijakan Jamkesda sebelumnya lebih memudahkan masyarakat, dan ia berharap BPJS bisa mengambil langkah serupa dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan.
Sebagai solusi, Hj Iim menyarankan agar BPJS meningkatkan jumlah tenaga atau petugas yang bertanggung jawab dalam sosialisasi, serta menyelenggarakan kegiatan edukasi di tingkat RT, PKK, atau kelurahan. “Perubahan kebijakan memang tidak mudah, tapi sosialisasi yang efektif harus dilakukan agar masyarakat tidak merasa dirugikan,” tutup Hj Iim.
Dengan langkah ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami kriteria penyakit yang ditanggung serta perubahan dalam layanan BPJS Kesehatan. (to)