DPRD Balikpapan Gelar Rapat Paripurna ke-10, Tiga Raperda Ditarik dari Propemperda 2025

WhatsApp Image 2025 05 03 at 10.13.33 DPRD Balikpapan Gelar Rapat Paripurna ke-10, Tiga Raperda Ditarik dari Propemperda 2025 PROKALTIM

PROKALTIM,BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Paripurna ke-10 Masa Sidang II Tahun 2024/2025 pada Jumat (2/5/2025), bertempat di Ballroom Hotel Gran Senyiur, Balikpapan. Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Alwi Al Qadri dan dihadiri Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo, serta para Wakil Ketua DPRD yakni Yono Suherman, Muhammad Taqwa, dan Budiono, bersama sekitar 30 anggota DPRD lainnya dan sejumlah tamu undangan.

Dalam sambutannya, Alwi menyampaikan bahwa rapat paripurna kali ini membahas perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2025. Terdapat tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang ditarik dari daftar Propemperda 2025.

“Tiga Raperda tersebut ditarik sebagai bentuk kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, guna mewujudkan peraturan daerah yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan,” ujar Alwi, yang juga merupakan politisi dari Fraksi Golkar.

Adapun tiga Raperda yang ditarik dari daftar Propemperda TA 2025 adalah:

  1. Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas pada Kawasan Perumahan.
  2. Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
  3. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Balikpapan Tahun 2025–2045.

Alwi menjelaskan, Raperda perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2013 yang merupakan inisiatif DPRD ditarik karena substansinya telah dimuat dalam Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Sementara dua Raperda lainnya, yakni tentang pembentukan perangkat daerah serta RPJPD Kota Balikpapan 2025–2045, merupakan usulan Pemerintah Kota. Keduanya ditarik karena telah melalui proses pembahasan pada tahun 2024 lalu.

Untuk penjelasan lebih lanjut mengenai penarikan ketiga Raperda tersebut, Alwi mempersilakan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk menyampaikannya kepada forum. (to)

Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *