PROKALTIM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) menyiapkan langkah antisipasi lintas instansi untuk mencegah dampak pencemaran dari kandang ayam potong, meskipun hingga kini belum ada keluhan dari masyarakat.
Beberapa instansi terkait seperti Dinas Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Satpol PP PPU telah menyusun mekanisme pengawasan dan penanganan jika kandang ayam ditemukan menimbulkan bau menyengat, lalat, atau gangguan lingkungan lainnya.
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian PPU, Ristu Pramula, mengatakan lokasi kandang harus diperhatikan agar tidak terlalu dekat dengan kawasan permukiman. Kebersihan dan pengolahan limbah menjadi hal penting yang wajib dijaga oleh peternak.
“Mulai dari penggunaan alas kandang yang tepat, pembersihan rutin, sistem ventilasi, hingga penyemprotan bahan alami untuk mengurangi bau. Ini semua harus diperhatikan agar tidak menimbulkan gangguan,” jelas Ristu, belum lama ini.
Dari DLH PPU. Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan, Nuryulianita, menyatakan masyarakat dapat melapor jika merasa terganggu oleh keberadaan kandang ayam.
“Kami punya formulir pengaduan yang bisa diisi, atau bisa juga melalui aplikasi SIPLAH Terpadu, namun pengajuan harus lewat desa atau kelurahan. Setelah itu kami akan turun melakukan verifikasi lapangan,” ujarnya.
Sementara dari sisi penegakan ketertiban, Satpol PP PPU menegaskan siap bertindak jika ditemukan kandang ayam yang tidak memiliki izin dan terbukti mengganggu ketentraman warga.
“Kalau izinnya tidak lengkap dan terbukti mengganggu lingkungan, tentu akan kami tertibkan. Bila perlu, kandangnya bisa kami segel,” tegas Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP PPU, Rakhmadi.
Dengan koordinasi lintas sektor ini, Pemkab PPU berharap potensi pencemaran lingkungan dari kandang ayam potong dapat diantisipasi sejak saat ini, sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. (Adv)







Be First to Comment